RAYA – DPRD menggelar Rapat Paripurna ke 11 masa persidangan ketiga Tahun Sidang 2022-2023 dengan agenda Penjelasan Bupati atas pengajuan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) , di Ruang Utama Sidang Paripurna DPRD Sigi, Senin (22/8/2023).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae dan didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Waket II Endang Herdianti. diwakili Oleh Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi.

Dua buah Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi mengatakan, penyelenggaraan bantuan hukum oleh pemerintah daerah yang diformilkan ke dalam peraturan daerah sangat diperlukan dalam rangka menjamin dan mewujudkan persamaan dihadapan hukum dan akses keadilan bagi setiap orang, terutama masyarakat miskin sebagai masyarakat yang rentan bermasalah dengan hukum.

“Permasalahan hukum yang banyak menjerat masyarakat miskin saat ini semakin kompleks, oleh karena itu Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum dapat menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin di Kabupaten Sigi,” ujar Wabup Sigi, Samuel Yansen Pongi.

Kata Samuel, adanya Ranperda Bantuan Hukum dapat mencegah terjadinya penyelenggaraan bantuan hukum sebagai praktik industri yang berorientasi pada keuntungan semata dan mengabaikan kepentingan para penerima bantuan hukum itu sendiri.

“Urgensi pembentukan Perda tentang Penyelenggaraan bantuan hukum adalah memberikan legalitas dan legitimasi kepada pemerintah daerah dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum, , dan . Serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat khususnya yang tidak mampu untuk memperoleh keadilan,” tuturnya.

Sementara itu untuk Ranperda tentang Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Minuman Beralkohol akibat maraknya peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol di Kabupaten Sigi telah menimbulkan berbagai macam persoalan serta meresahkan masyarakat secara umum.

Kata Samuel, Produksi dan Distribusi serta konsumsi minuman beralkohol dari dan oleh sekelompok masyarakat tertentu tidak dapat sepenuhnya dilarang, mengingat kondisi dan corak beragam yang hidup dan berkembang di Kabupaten Sigi.

“Namun begitu perlu pelarangan yang ketat atau pengendalian untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan dari minuman beralkohol,” sebut Samuel.

Menurut Wabup Sigi, permasalahan yang dihadapi pemerintah Kabupaten Sigi dalam penertiban dan  pengendalian minuman beralkohol terkait kondisi lapangan saat ini, masih terdapat beberapa kasus akibat minuman beralkohol.

“Sudah ada perda nomor 6 tahun 2012 tentang pengawasan, Penertiban dan pengendalian minuman beralkohol. Perda itu sudah perlu perubahan mengikuti dinamika perkembangan masyarakat sehingga perda sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta perlu disusun Peraturan daerah baru terkait pengawasan, penertiban, dan pengendalian minuman beralkohol,” tutur Samuel Yansen Pongi.FRY