SULTENG RAYA – Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Palu, menyebutkan hasil penilaian survei kepuasan masyarakat (SKM) triwulan II tahun 2023 bernilai 89,46.
“SKIPM Palu, telah menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan yang berorientasi kepada kepuasan pelanggan. Nah adapun hasil penilaian SKM triwulan I tahun 2023 menunjukkan hasil yang sangat baik, dengan nilai 90,81 dan triwulan II mendapatkan nilai 89,46. Dengan nilai rata-rata antar Triwulan I dan II sebesar 88,11,” kata Pelaksana Koordinasi Urusan (PKU) Pengawasan, Pengendalian dan Informasi SKIPM Palu, Irmawan Syafitrianto, Selasa (22/8/2023).
Ia mengatakan, pada triwulan II, sebanyak sembilan poin, yakni persyaratan layanan, kemudahan prosedur, waktu penyelesaian, kesesuaian biaya, kesesuaian produk, kecepatan respon, kemudahan fitur atau kemampuan petugas, kualitas isi atau sarana dan layanan konsultasi.
Begitu pun, kata dia, pada triwulan I juga menguji sembilan unsur pelayan dinilai. Pertama, apakah anda badan hukum atau organisasi dapat memahami persyaratan pelayanan yang tersedia diunit kerja kami. Kedua, apakah sistem, mekanisme, prosedur pelayanan yang tersedia mudah dipahami.
Ketiga, apakah waktu pelayanan sesuai dengan janji layanan. Keempat, bagaimna kejelasan informasi tentang biaya atau tarif jasa layanan. Kelima, apakah produk pelayanan yang diberikan dan diterima telah sesuai dengan ketentuan. Keenam, bagaimana kompetensi personil dalam memberikan pelayanan.
Ketujuh, bagaimana sikap petugas dalam memberikan pelayanan. Delapan, apakah penanganan pengaduan dan tindak lanjut pengaduan atau keluhan pelanggan telah dilaksanakan dengan baik. Sembilan, bagaimana fasilitas pelayanan yang tersedia.
“Jadi, survey penilaian pada triwulan I maupun triwulan II memiliki masing-masing sembilan unsur pelayanan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, SKM bersifat komprehensif, hasil analisa survei dapat digunakan sebagai evaluasi bagi organisasi terhadap layanan diberikan kepada masyarakat.
Selain itu, digunakan pula untuk sistem layanan SKIPM Palu telah berorientasi terhadap kebutuhan pelanggan, namun tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.
“Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengikuti survei, maka SKIPM Palu disarankan untuk melakukan sosialisasi tentang survei SKM, Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan terhadap Sertifikasi Health Certificate (HC), pengujian labolatorium, serta sertifikasi instalasi karantina ikan dan cara karantina ikan yang baik,” jelasnya.ULU