SULTENG RAYA – Anggota Bawaslu Sulteng, Rasyidi Bakry mengungkapkan bahwa politik uang merupakan salah satu kejahatan Pemilu yang sangat dilarang, karena menjadi penghambat dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil.
Hal itu disampaikan Rasyidi Bakry saat menjadi narasumber pada kegiatan rapat kerja teknis (rakernis) yang diselenggarakan oleh Polda Sulteng dengan tema “Penyidik Polri yang presisi dalam mengawal Pemilu 2024 dan mendukung kebijakan ekonomi nasional di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah”, Senin (14/08/2023).
Dalam pemaparan materinya, Rasyidi Bakry juga menguraikan beberapa potensi kerawanan dalam tahapan Pemilu.
“Ada beberapa kerawanan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu, diantaranya ada pelanggaran tindak pidana Pemilu dan pelanggaran Pemilu lainnya berupa kampanye, politisasi birokrasi, dan ASN, TNI dan Polri,” urai Rasyidi.
Koordinator pengampuh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulteng ini juga menambahkan terkait bahaya dari politik uang.
“Politik uang sangat berbahaya, sebab dalam konteks politik moderen saat ini, yaitu bagaimana para kontestan atau peserta Pemilu lebih cenderung mendapatkan dukungan atau suara secara instan, sehingga potensi praktek politik uang menjadi salah satu opsi yang mereka tempuh,” ujarnya.
Di akhir pemaparannya, Rasyidi Bakry menyatakan bahwa untuk mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil perlu adanya partisipasi dari semua unsur.
“Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat juga semestinya harus berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat, dan itu hanya akan bisa terwujud kalau Pemilu berlangsung secara damai, jujur dan adil, dan tentunya membutuhkan partisipasi dan kepedulian dari kita semua” tutur Rasyidi.
Kegiatan Rakernis dilaksanakan di gedung Swiss-Belhotel Palu, dan menghadirkan peserta dari perwakilan Polres Se-Sulteng, Kasat Res jajaran, perwakilan anggota jajaran tiap-tiap Polres, dan perwakilan Kasat Reskrim dan kasat res narkoba. Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh narasumber dari KPU Sulteng, akademisi dan dari kejaksaan. *WAN