SULTENG RAYA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Trisno Yunianto, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membayar retribusi parkir kepada juru parkir (jukir) liar.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memutus dan memberantas praktik jukir liar di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah yang kian marak.
“Jika membayar parkir kepada jukir liar, maka akan menyuburkan praktik pungutan liar, premanisme dan praktik pemerasan di Kota Palu. Sehingga, Pemerintah akan sangat sulit memutus mata rantai praktik juru parkir liar,” kata Kadi Trisno kepada Sulteng Raya, Selasa (8/8/2023).
Ia mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah berkomitmen memberantas praktik jukir liar, dengan cara memberikan sanksi terhadap oknum-oknum tidak bertanggungjawab memanfaatkan situasi dan kondisi berkedok jukir, padahal sebenarnya jukir liar.
“Olehnya dengan tidak membayar retribusi parkir kepada jukir liar, masyarakat Kota Palu telah membantu program pemerintah untuk menciptakan tata pengelolaan perparkiran di Kota Palu yang baik,” ucapnya.
Pihaknya meminta dukungan seluruh masyarakat Kota Palu bersama-sama memberantas dan meninggalkan kebiasaan membayar retribusi parkir kepada oknum jukir liar.
“Adapun kriteria jukir liar, yakni tidak menggunakan rompi khusus Dishub, tidak memberikan karcis dan tidak menggunakan tanda pengenal,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang punya aduan terkait parkir di Kota Palu dapat melaporkan detail informasi di kontak 0822 6123 2235.
“Kalau ada keluhan terhadap perparkiran di Kota Palu, silahkan menghubungi di nomor kontak aduan Dishub Kota Palu,” ucapnya.
Sebagai informasi tambahan lainnya, bedasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perda Kota Palu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jukir liar diancaman pidana berupa kurungan selama 15 hari dan denda Rp2,5 juta.ULU