SULTENG RAYA – Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Palu sepakat untuk menindak secara tegas para juru parkir liar.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU) ditandatangani Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, Ketua Pengadilan Negeri Palu, Kepala Kejaksaan Negeri Palu, perwakilan TNI dan Polri di ruang kerja Wali Kota Palu, Rabu (26/7/2023).
Wali Kota Hadianto mengatakan, kesepakatan tersebut bertujuan agar pengelolaan parkir di Kota Palu betul-betul bisa tertib. Terlebih, kata dia, persoalan parkir liar telah menjadi keluhan masyarakat selama ini.
“Kita juga berharap dengan ini potensi pendapatan dari pengelolaan parkir, juga akan ikut membantu perbaikan potensi penerimaan daerah,” harap Wali Kota Hadianto.
Dengan adanya kerja sama tersebut, maka semua tindakan bakal dilakukan, guna memastikan keluhan parkir liar dari masyarakat dapat diatasi baik.
“Dari seluruh unsur Forkopimda sudah melakukan kajian perhitungan terkait penerimaan daerah melalui parkir ini, jadi kita berharap capaiannya bisa meningkat dari pendapatan sebelum-sebelumnya,” ucapnya.
PERAN FORKOMPIMDA
Diketahui, dalam MoU tersebut, Kejaksaan Negeri Palu bertugas melaksanakan proses peradilan tindak pidana umum juru parkir liar atau yang terlibat/turut serta sesuai mekanisme yang berlaku, serta melaksanakan proses eksekusi tindak pidana ringan juru parkir liar berdasarkan Putusan Pengadilan.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Palu bertugas menyiapkan jadwal pelaksanaan proses peradilan untuk tindak pidana ringan terkait penyelenggaraan perparkiran dan memberikan informasi hasil putusan tindak pidana ringan terkait penyelenggaraan perparkiran.
Sementara TNI/Polri berwenang melakukan pemeriksaan kelengkapan juru parkir, mendapat informasi serta penindakan sesuai informasi berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan secara tersendiri atau terpisah.
Selain itu, petugas TNI dan Polri juga melakukan tindakan pembinaan atau penertiban terhadap pihak lain yang menghalangi proses penyelenggaraan perparkiran berdasarkan ketentuan masing-masing institusi.HGA