Demi mengantisipasi terjadinya el nino, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) , Nelson Metubun, menilai, perlu mengakses program bersubsidi yang ada di Kementerian lewat Jasindo.

Petani hanya perlu membayarkan premi asuransi sebesar Rp36.000 untuk melindungi satu hektar lahan. Jika terjadi gagal panen, petani bisa mengklaim dan akan mendapatkan biaya dikisaran Rp6.000.000 sampai Rp7.000.000.

“Ini juga merupakan salah satu langkah bagus untuk petani memproteksi gagal panen disebabkan fenomena alam ini yakni dengan mengasurasikan lahan pertaniannya,” katanya, Kamis (20/7/2023).

“Ini juga merupakan bentuk sosialisasi agar para petani itu sadar asuransi, uang Rp36.000 dibayarkan akan ada jaminan enam jutaan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh petani,” ujarnya menambahkan. RHT