SULTENG RAYA – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tengah mencatat, secara absolut, jumlah penduduk miskin daerah per Maret 2023 sebesar 395,66 ribu orang. Data ini meningkat sebesar 5,95 ribu orang dibandingkan dengan kondisi September 2022, dan meningkat 7,31 ribu orang dibandingkan kondisi Maret 2022.
Secara persentase, penduduk miskin pada Maret 2023 sebesar 12,41 persen, meningkat sebesar 0,11 persen poin terhadap September 2022, dan meningkat 0,08 persen poin terhadap Maret 2022.
Demikian dikatakan Kepala BPS Sulteng, Simon Sapary dalam press release data strategis BPS secara virtual, belum lama ini.
“Penduduk miskin Sulteng dibanding provinsi lain di Sulawesi merupakan yang tertinggi kedua, di bawah Sulawesi Selatan. Kondisi yang sama juga terlihat pada daerah perkotaan dan perdesaan. Secara persentase, angka kemiskinan Sulteng sebesar 12,41 persen juga merupakan angka tertinggi kedua setelah Gorontalo,” kata Simon.
Persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada September 2022 sebesar 9,13 persen, turun menjadi 8,90 persen pada Maret 2023. Sementara persentase penduduk miskin di daerah perdesaan pada September 2022 sebesar 13,79 persen, naik menjadi 14,09 persen pada Maret 2023.
Dibanding September 2022, jumlah penduduk miskin pada Maret 2023 di daerah perkotaan turun sebanyak 0,82 ribu orang yakni dari 92,93 ribu orang pada September 2022 menjadi 92,11 ribu orang pada Maret 2023.
Sementara itu, lanjut Simon, pada periode yang sama jumlah penduduk miskin di daerah perdesaan naik sebanyak 6,78 ribu orang, dari 296,77 ribu orang pada September 2022 menjadi 303,55 ribu orang pada Maret 2023.
Garis Kemiskinan pada Maret 2023 tercatat sebesar Rp568.248 per kapita per bulan dengan komposisi garis kemiskinan makanan sebesar Rp429.099 (75,51 persen), dan garis kemiskinan bukan makanan sebesar Rp139.149 (24,49 persen).
Pada Maret 2023, secara rata-rata rumah tangga miskin di Sulawesi Tengah memiliki 5,54 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya garis kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp3.148.094 per rumah tangga miskin per bulan. RHT