SULTENG RAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba di wilayahnya, dengan mengamankan seorang Laki-laki inisial EF, di rumahnya di Desa Guntarano, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Sabtu (13/5/2023) dini hari.
Penangkapan itu, berawal pada Kamis (11/5//2023) sekira pukul 08.00 Wita, Seksi Pemberantasan BNNK Donggala mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa Desa Guntarano, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala telah marak tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang diduga dilakukan oleh laki-laki EF.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim segera melakukan penyelidikan terhadap informasi itu. Setelah informasi dianggap akurat, pada Sabtu (13/5/2023) sekira pukul 17.15 wita, Tim Seksi Pemberantasan BNNK Donggala bersama dengan Bidang Pemberantasan BNNP Sulteng melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Laki-laki EF di rumahnya di Desa Guntarano, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala.
“Setelah Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Laki-laki EF, Tim berhasil menemukan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) paket klip bening yang berisi sabu dengan berat 0,66 (nol koma enam enam) gram, kemudian barang bukti non-narkotika antara lain berupa 1 (satu) buah alat narkotika alat hisap sabu (bong), 10 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah dengan jumlah total Rp1.000.000 (satu juta rupiah), 1 (satu) buah Handphone Merk Iphone + Sim Card dengan Nomor+622320679467, 4 (empat) bungkus plastik klip bening kosong 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik dan 1 (satu) buah timbangan digital,” jelas Kepala BNNK Donggala, AKBP Abire, Senin (17/7/2023).
Kemudian kata Abire, tim membawa tersangka dan barang bukti ke Rutan BNNK Donggala untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut, berdasarkan hasil intorgasi diperoleh informasi bahwa Laki-laki EF memperoleh 1 (Satu) buah Plastik Klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu, yaitu dari salah seorang bernama laki-laki, WH (Inisial) yang di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.
“Tersangka merupakan salah satu jaringan di Donggala yang memiliki peran antara lain laki-laki EF sebagai perantara dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, dan Laki-laki WH berperan sebagai penyedia narkotika jenis sabu (bandar), dan sekarang dalam proses pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut,” sebut Kaban Abire.
Sementara, pasal yang disangkakan laki-laki EF yakni pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ENG