SULTENG RAYA – Untuk memperkuat pelaksanaan kegiatan Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO), Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait di ruang rapat Kapolda Sulteng, Kamis (6/7/2023).
Rakor dilakukan dengan menghadirkan perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, Imigrasi Palu, Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulteng, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulteng dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulteng.
“Rapat koordinasi ini untuk mendengar masukan stakeholder terkait yang nantinya akan dituangkan dalam penyusunan draft Perjanjian Kerjasama,” kata Kabidhumas Polda Sulteng diwakili Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari dalam keterangan persnya, Kamis (6/7/2023).
Perjanjian Kerjasama yang akan dibuat yaitu tentang Pencegahan dan Perlindungan Pekerja Migran serta penegakkan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ia juga menyebut, dalam penanganan TPPO itu diperlukan adanya kerjasama seluruh instansi terkait sebagai representasi kehadiran negara terhadap para korban TPPO. Tentunya mereka akan bekerja sesuai tupoksi masing-masing.
Selain itu kata Sugeng yang juga Kasubsatgas Humas Satgas TPPO, Perjanjian Kerjasama ini sebagai perwujudan sinergi Polda Sulteng dengan stakeholder terkait dalam Pencegahan dan Perlindungan Pekerja Migran serta penegakkan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. */YAT