RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Palu memfasilitasi 100 Industri Kecil Menegah (IKM) di daerah itu untuk mendapatkan sertifikat halal dilakukan secara bertahap. 

“Langkah ini sebagai upaya untuk menarik dan memperkuat minat beli konsumen, bahwa produk yang dikonsumsi terjamin kepastian halalnya,” kata Kepala Disperdagin Kota Palu, Zulkifli, Jumat (7/7/2023). 

Ia menjelaskan, sertifikasi halal merupakan alat bagi pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada konsumen dengan memproduksi dan menyediakan produk sesuai syariat Islam. 

Menurutnya, dengan adanya sertifikat halal, akan semakin memberikan kemudahan bagi pelaku IKM dalam memasarkan hasil produknya. 

Ia menuturkan, produk-produk olahan IKM di Kota Palu seperti olahan makanan dan minuman sudah layak dipasarkan ke luar daerah serta menjangkau pasar nasional. 

Untuk bisa sampai ke level tersebut, kata dia, perlu untuk memenuhi tahapan persyaratan, salah satunya setiap produk olahan dalam kemasan patut mendapat pengakuan halal dari pemerintah melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dalam memfasilitasi sebanyak 20 IKM untuk mendapatkan sertifikat halal pada Kamis (6/7/2023) dan masih dilakukan secara bertahap kepada 80 IKM di Kota Palu. 

Zulkifli juga mengungkapkan, menggelontorkan dana sekitar Rp3 miliar untuk membantu sebanyak 1.509 IKM tersebar di 46 kelurahan di kota itu. 

“Kami melakukan upaya penguatan modal dan pasar termasuk peningkatan keterampilan lewat , dengan harapan pelaku usaha ini bisa , unggul, dan mempunyai daya saing,” katanya. 

Ia berharap, kepada 100 pelaku usaha yang mendapatkan fasilitas memperoleh sertifikat halal agar dapat memanfaatkan hal tersebut dengan sebaik mungkin.

DILAKUKAN SEJAK TAHUN LALU

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Palu, , menyerahkan sertifikat halal kepada 30 pelaku usaha industri kecil menengah (IKM) makanan olahan di ruang rapat Bantaya, Kantor Wali Kota Palu pada Rabu (6/7/2022) tahun lalu.

Wali Kota Hadianto, mengatakan, setelah mendapatkan sertifikasi halal, pelaku usaha kecil mikro dan menengah harus terus melakukan inovasi menjaga kualitas produk.

“Kualitas inilah yang harus selalu dijaga,” kata Wali Kota Hadianto.

Selain itu, kata dia, agar produk lokal mampu bersaing dengan pasar, maka cara-cara dengan inovasi juga harus ditingkatkan, seperti strategi pemasaran melalui daring.

“Melakukan inovasi dari segi konsistensi kualitas bahan baku, komposisi, sampai penyajian kepada konsumen,” ucapnya.

Ia menerangkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Palu, siap melakukan pendampingan untuk mendorong peningkatan kualitas hasil produk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ().

Menurutnya, peningkatan kualitas produk olahan makanan yang dihasilkan perlu dilakukna, sehingga dapat berdaya saing dan memiliki berkelanjutan.

“Peningkatan kualitas produk UMKM berupa desain kemasan produk usaha ini, dilakukan agar produk semakin higienis, menarik, ramah lingkungan,” terangnya.

Kualitas produk, kata dia, adalah elemen utama perlu diperhatikan para pelaku usaha, khususnya bagi mereka yang memang ingin mempertahankan bisnisnya di tengah sengitnya persaingan, hingga bisnis tersebut semakin maju dan berkembang.

“Selama packingnya menarik, rasanya pas dengan segmen pasarnya plus harganya terjangkau, kesempatan bisnis untuk berkembang akan selalu terbuka lebar. Saya sangat berharap, setelah mendapatkan sertifikasi halal, pelaku usaha makanan olahan agar benar-benar memperhatikan kualitas produk,” tuturnya.

Sebegai tambahan, proses sertifikasi halal dilakukan melalui Satgas Layanan Sertifikasi Halal Sulteng yang difasilitasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (). Terdapat dua jalur dapat dilakukan para pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal, yakni mandiri dan fasilitasi serta tanpa biaya alias gratis.HGA/ANT