SULTENG RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) tergabung dalam Tim Koordinasi Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban Reklame beserta lurah dan Satgas Pancasila Kelurahan Mamboro dan Mamboro Barat, menertibkan sejumlah reklame di wilayah Mamboro dan Mamboro Barat, Rabu (5/7/2023).
Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, Ahmad Haryadi, mengatakan, reklame yang ditertibkan berada di Kelurahan Mamboro, Mamboro Barat, serta di sekitaran Terminal Mamboro dan akan dilakukan secara bertahap pada lokasi-lokasi lainnya di Kota Palu.
“Reklame ditertibkan karena lokasi reklame belum memiliki izin dan berada pada lokasi yang dilarang berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 17 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame,” kata Ahmad Haryadi.
Ia menerangkan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 17 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, sejumlah lokasi dilarang yakni perkantoran milik pemerintah daerah, pohon penghijauan atau pohon pelindung, taman kota, kawasan alun-alun, lingkungan pendidikan.
Kemudian, pelayanan kesehatan, tempat ibadah, badan sungai, saluran irigasi, saluran drainase, dan jembatan sungai.
Selain itu, tiang listrik/traffic light, trotoar, lokasi terlarang yang diatur dalam aturan lalu lintas, kawasan lindung lainnya, kendaraan dinas milik pemerintah daerah, area pemakaman, dan persimpangan jalan radius 20 meter dari persimpangan.
“Dalam hal ini, Pemerintah Kota Palu akan memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar meliputi peringatan tertulis, penyegelan bangunan reklame. Kemudian pemberian tanda silang pada materi reklame, penutupan pada materi reklame, pencabutan izin penyelenggaraan reklame, hingga pembongkaran reklame,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DPRP Kota Palu, Achmad Arwien Afries, berharap para pemilik usaha reklame lebih tertib dan tidak sembarang membangun reklame.
“Pembongkaran reklame oleh Pemerintah Kota Palu diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran yang lain,” ungkap Kadis Achmad.
SUDAH DIPERINGATI SEBELUMNYA
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu akan menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mengatakan, kebijakan itu ditempuh menyusul mulai maraknya pemasangan iklan atau reklame secara serampangan.
“Sebagaimana Perwali tersebut, dinas terkait yakni DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kota Palu dan Satpol-PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Palu dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terhadap semua reklame yang terbukti melanggar Perwali,” tegas Wali Kota Hadianto, Senin (4/4/2022).
Menurutnya, demi memberi efek jera kepada pelaku pemasang reklame tak patuh Perwali, Pemkot Palu akan memberikan sanksi secara maksimal, sesuai ketentuan berlaku dalam Perwali tersebut.
“Namun sebelum hal itu dilakukan, saya mengimbau kepada seluruh pihak, utamanya jasa penyedia iklan dan perusahaan-perusahaan pemasang iklan, untuk menertibkan terlebih dahulu semua reklame terpasang yang tidak sesuai ketentuan media dan tata letak yang telah ditetapkan,” katanya.
DIBERI WAKTU SEPEKAN
Ia menegaskan, ia memberi tenggat waktu sepekan, agar bisa menertibkan sendiri reklame dirasa terpasang tidak sesuai tata letak dan melanggar ketentuan penyelenggaraan reklame lainnya.
“Saya beri waktu sepekan, agar pemiliknya menertibkan reklame yang melanggar Perwali,” ucapnya.
Menurutnya, upaya penertiban itu sekaligus dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar mematuhi semua ketentuan terkait penyelenggaraan reklame. Terlebih, kata dia, saat ini Pemkot Palu tengah berusaha meraih piala Adipura pada 2023 mendatang.
“Kami juga ingin sedini mungkin menegakkan aturan penyelenggaraan reklame bagi semua pihak yang berkepentingan, termasuk partai politik dalam kaitan sosialisasi maupun kampanye menjelang Pemilu serentak tahun 2024,” tuturnya.
ATURAN PENYELENGGARAAN REKLAME
Sebagai informasi tambahan, pemasangan reklame diatur terperinci dalam Pasal 18 Perwali Penyelenggaraan Reklame, yakni:
- Penertiban reklame dilakukan terhadap setiap penyelenggaraan reklame apabila:
- Tidak memiliki izin,
- Telah berakhir masa izinnya dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tidak membayar pajak
- Terdapat perubahan, sehingga tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.
- Perletakannya tidak sesuai pada titik reklame yang telah ditetapkan dalam gambar Tata Letak Bangunan (TLB).
- Tidak terawat dengan baik.
- Mengganggu fungsi jalan dan/atau mengganggu pengguna jalan.
- Dalam hal penyelenggaraan reklame tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelenggara reklame wajib membongkar dan menyingkirkan reklame dalam batas waktu 3 X 24 jam.
- Penyelenggara reklame yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Palu berkoordinasi dengan Polisi Pamong praja sesuai tugas dan fungsinya berwenang membongkar dan menyingkirkan reklame tersebut.
- Bangunan reklame yang dibongkar sebagaimana dimaksud pada ayat 3, menjadi milik pemerintah daerah.
- Selain sanksi berupa pembongkaran juga dikenakan penundaan tidak diperkenankan mengajukan izin reklame baru selama 1 tahun.*/HGA