SULTENG RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Banggai menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) metode sistem online pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di salah satu hotel di Kota, Luwuk, Senin (26/6/2023).
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Banggai, Nurdjalal mengatakan, inovasi yang dikembangkan oleh Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tersebut sangat bermanfaat dalam menjembatani antara pelaku usaha dan instansi pemerintah.“Aplikasi ini memudahkan pelaku ekraf yang lokasinya jauh dari kantor wilayah Kemenkumham sehingga bisa mendaftar secara mandiri, kapan saja, di mana saja,” kata Nurdjalal.
Akibat persaingan usaha yang semakin ketat dan penggunaan teknologi informasi yang kian masif kata Nurdjalal, sehingga memungkinkan para pelaku usaha menempuh berbagai cara untuk memajukan usahanya. Bahkan tidak sedikit dijumpai adanya kecurangan dalam dalam dunia usaha, baik dalam penggunaan merek, hak paten dan sebagainya. “Untuk itu diperlukan proteksi terhadap Hak Kekayaan Intelektual itu sendiri,” ujar Nurdjalal.
Nurdjalal berharap, para pelaku usaha dapat menyadari pentingnya HKI untuk memproteksi produk dan karya cipta mereka. Dengan begitu, daya saing dan kualitas produk para pelaku usaha pariwisata dan ekraf akan semakin baik.
Sementara, Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kabupaten Banggai, Dewiyanti Lamala melaporkan, para peserta yang mengikuti Bimtek Metode Sistem Online Pendaftaran HKI merupakan pelaku usaha maupun praktisi yang menggeluti sejumlah subsektor ekraf seperti, subsektor kriya, kuliner, seni pertunjukan, fashion dan fotografi.
“Dalam kesempatan ini, Dinas Pariwisata Kabupaten Banggai menghadirkan Sub Koordinator Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekraf, Ajeng Riananda Septiarini sebagai narasumber,” terang Dewiyanti. */MAN