SULTENGRAYA – Aparat penegak hukum di jajaran Polres Poso berhasil menangkap pelaku pencurian dan pemberatan yang terjadi di salah satu Swalayan terbesar di kota Poso.

Kapolres Poso, AKBP Riski Fara Sandhy dihadapan sejumlah awak media mengatakan, terdapat lima terduga pelaku pencurian dan pemberatan yang berhasil diamankan oleh pihak tim gabungan satuan Resmob Polres dan satuan Intel Polres Poso.

“Lima tersangka yang berhasil diamankan, sebagian terdeteksi sebagai residivis yang pernah beraksi di luar wilayah Sulawesi Tengah. Ini pertama mereka melakukan aksi pencurian di wilayah Sulawesi Tengah,” jelas Kapolres Poso, Selasa (27/6/2023).

Dikatakan Kapolres, aksi pencurian dan pemberatan yang dilakukan kelima pelaku terjadi pada Selasa (21/6/2023) malam lalu, dilakukan secara paksa di Swalayan Asdar Mart yang berada di Jalan Pulau Morotai, Kecamatan Poso kota, Kabupaten Poso, Sulteng. “Dalam aksinya para pelaku menggunakan sejumlah alat gunting besi dan dua buah linggis yang sudah persiapkan sebelumnya,” terang Kapolres.

Usai berhasi membobol gudang toko swalayan kata Kapolres, para pelaku berhasil menggasak barang berupa rokok berbagai merek sebanyak 12 dos serta berhasil mengambil uang kurang lebih  Rp400 juta rupiah. “Dalam aksinya, kelima pelaku juga menggunakan kendaraan jenis mini bus merek Innova berwarna silver metalik, dan mengangkut barang curian berupa 12 dos rokok ke dalam kendaraan yang digunakan,” katanya.

Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh satuan aparat di jajaran Polres, para pelaku berada di wilayah Tolitoli dan akan melakukan aksi yang sama di wilayah tersebut. Olehnya, berdasarkan informasi tersebut, pihak Polres Poso melakukan koordinasi bersama jajaran Polres Parigi Moutong  dan Polres Tolitoli, yang mana pada Ahad (24/6/2023) berhasil menangkap dua pelaku tepatnya pukul 10: 30 Wita.

Dengan  terus melakukan pengejaran, masih pada hari yang sama, sekira pukul 20:30 Wita, kembali tim gabungan menangkap tiga orang terduga pelaku. Akhirya kelima pelaku diamankan di Polsek Lampasio, Polres Tolitoli. Sebelumnya, tim gabungan ini sempat menembak kendaraan milik para pelaku, dan para pelaku sempat melarikan diri di wilayah hutan. 

Ditambahkan Kapolres, para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Poso dengan pengamanan yang cukup ketat. Adapun kelima terduga pelaku masing-masing berinisial SY (47), PJ (37), ML (36), AA (35) dan Cecep terlapor (38). “Dimana kelima terduga , berasal dari Kabupaten Magelang, Jawa Tengah,” sebutnya.

Sementara, untuk perbuatan para terduga pelaku, aparat penegak hukum Polres Poso mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara. SYM