RAYA – Komisi Pusat Republik Indonesia resmi merilis hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2023 dalam National Assessment Council (NAC) Forum yang berlangsung di Grand Ballroom Pullman Hotel Central Park Jakarta, Selasa hingga Kamis, 13 – 15 Juni 2023. 

Berdasarkan hasil NAC yang merupakan forum penyelia nasional Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), diketahui jika IKIP tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2022 lalu. Secara nasional IKIP Indonesia naik menjadi 75,40 di tahun 2023. Angka ini mengalami peningkatan 0,97 poin dibanding tahun 2022 yang berada pada skor 74,43 atau posisi “Sedang”. 

Sebagai salah satu provinsi yang mendorong penuh keterbukaan informasi publik, Sulawesi Tengah termasuk wilayah dengan lonjakan nilai IKIP tahun ini. Berdasarkan hasil NAC Forum, Sulawesi Tengah mengalami peningkatan indeks pada Keterbukaan Informasi yang terbilang signifikan yakni 78,11 dari tahun 2022 yang hanya berada pada skor 73,54. 

Angka ini mendongkrak posisi Sulteng ke papan atas. Sebelumnya berada pada posisi 25 dari 34 Provinsi di tahun 2022. Tahun ini berhasil menduduki posisi ke-11. Angka IKIP Sulteng juga berada di atas nilai IKIP secara nasional. 

Salah satu dimensi yang menyumbang skor tertinggi pada nilai IKIP Sulteng yakni dimensi hukum terkait langsung ketersediaan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Sulteng, kepastian memperoleh perlindungan dalam mengakses informasi publik dan kepatuhan menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik oleh badan publik yang berkepastian, berkeadilan dan dilaksanakan secara independen.

Sementara itu Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Rospita Vici Paulyn menilai pelaksanaan IKIP 2023 ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh kelompok kerja daerah yang terlibat aktif. Selain itu, peran Kelompok Kerja Daerah dan Informan Ahli  yang memberikan penilaiannya atas implementasi keterbukaan informasi publik di provinsi masing-masing serta Informan Ahli nasional untuk penilaiannya sesuai dengan data dan fakta sebenarnya. 

Hasil survei IKIP dapat menjadi acuan keterbukaan informasi publik dalam meningkatkan akuntabilitas kerja lembaga guna memenuhi hak kedaulatan rakyat demi meningkatkan partisipasi dan akses informasi. Tidak hanya itu, menurut Rospita, keterbukaan informasi publik juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan arah kebijakan nasional yang berpengaruh positif terhadap nasional maupun asing. 

“Berbagai rekomendasi yang diperoleh dalam pelaksanaan indeks keterbukaan informasi publik di setiap provinsi akan disampaikan pemerintah daerah masing-masing sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depannya,” jelasnya. 

Ketua Komisi Informasi Sulteng, H.Abbas Rahim yang hadir langsung pada forum tersebut mengatakan, IKIP menganalisis tiga aspek penting yang meliputi kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik terutama kepatuhan dalam melaksanakan sengketa informasi agar menjamin hak masyarakat atas informasi. 

Aspek yang diukur adalah relevansi keterbukaan informasi bagi politik, dan hukum di mana ketiga hal ini merupakan bidang yang penting untuk menjadi fondasi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. 

Dia mengucapkan terima kasih pada pemerintah daerah Sulteng yang telah mendorong keterbukaan informasi pada semua badan publik termasuk pada Satuan Perangkat Daerah di Sulawesi Tengah.

NAC Forum IKIP 2023 dihadiri oleh Para Informan Ahli Nasional, Para Tim Ahli IKIP, perwakilan Komisi Informasi dari 34 Provinsi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari 34 Provinsi serta perwakilan Pokja Daerah IKIP 2023. Kegiatan ini  juga dirangkaikan dengan lokakarya yang diikuti oleh peserta melalui luring dan daring. *WAN