RAYA – Pemerintah menilai masalah Tindak Perdagangan Orang (TPPO) dan pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri perlu mendapatkan perhatian. Para tenaga kerja yang dikirimkan tersebut biasanya dijadikan sebagai budak dan dianiaya.

Menindaklanjuti amanah Presiden Joko Widodo, Jenderal Listyo Sigit Prabowo bergerak cepat dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO mulai dari pusat hingga daerah. Tidak terkecuali Polda Sulawesi Tengah, Satgas TPPO dibentuk dengan Brigjen Hery Santoso Wakapolda Sulteng selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) TPPO.

“Kasatgas TPPO dibantu dua wakasatgas yaitu Dirreskrimum dan Dirbinmas Polda Sulteng,” kata Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono dalam siaran persnya, Selasa (13/6/2023).

“Satgas TPPO Polda Sulteng dibentuk sejak tanggal 6 Juni 2023. Dalam pelaksanaan tugasnya Kasatgas/Wakasatgas dibantu delapan Subsatgas,” tambahnya.

Djoko menambahkan, delapan Subsatgas dimaksud adalah Susatgas Pencegahan, Subsatgas Intelijen, Subsatgas Rehabilitasi dan Kesehatan,  Subsatgas Rehabsos, Pemulangan dan Reintegrasi , Subsatgas Pengembangan Norma Hukum, Subsatgas Penegakkan Hukum, Subsatgas Kerjasama dan Koordinasi, serta Subsatgas Humas.

Masih kata Djoko, berdasarkan kasus yang pernah ditangani oleh , modus perdagangan orang di adalah penyalahgunaan dokumen perjalanan, penipuan , pemanfaatan celah perbatasan, magang palsu dan eksploitasi seksual.

Cara bertindak (CB)  satgas menurut Djoko, ada empat, pertama secara Preemtif yaitu melakukan sosialisasi masyarakat lokal yang merupakan kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga terkait. Kedua, secara Preventif melakukan antisipasi jalur perlintasan, koordinasi dengan Disnaker, BP3MI, pihak dan melakukan patroli .

Sementara, CB ketiga Represif lanjut Djoko yaitu menentukan target operasi serta melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan, CB keempat adalah Rehabilitasi yaitu Restitusi, Pemulihan kesehatan korban, koordinasi dengan LPSK, koordinasi dengan rumah perlindungan dan trauma center (RTPC) Kemensos.

“Masyarakat diharapkan untuk berhati-hati dan tidak cepat percaya adanya oknum yang menjanjikan dapat mempekerjakan ke luar negeri dengan gaji yang menggiurkan. Chek dan tanyakan dengan instansi terkait seperti Disnaker,” imbaunya. */YAT