SULTENG RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi membentuk panitia khusus (Pansus) I guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Sigi Tahun 2021-2026. Pansus I tersebut diberi waktu masa kerja hanya tiga hari.
Ketua DPRD Sigi mengatakan sesuai ketentuan pasal 102 ayat (1) peraturan tata tertib dewan, bahwa Jumlah Anggota Pansus I paling banyak 10 orang.
“Komposisi Anggota Pansus I diketuai oleh Ilham dari Fraksi Partai Gerindra, dan Wakilnya Ikra Ibrahim dari Fraksi Demokrat,”ungkap Ketua Moh Rizal Intjenae pada Rapat Paripurna di Gedung Utama Ruang Sidang DPRD Sigi, Selasa (13/6/2023).
Selanjutnya Anggota Pansus lainnya adalah Reynald B Taro dan Sumardi dari Fraksi Partai Golkar, Jamaludin L Nusu dari Fraksi Partai Gerindra, Abdurrahman dan Abd Rifai Arif dari Fraksi Partai Nasdem, Herman Fraksi Demokrat, Sven Harold Simon Lompe Fraksi PDIP serta Azhar H Nontji dari Fraksi PKB.
“Adapun waktu kerja Pansus I sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sigi selama tiga hari kerja, mulai hari Selasa 13 Juni 2023 sampai dengan hari Kamis 15 Juni 2023, dan akan melaporkan hasil kerjanya pada Jumat tanggal 16 juni 2023, pukul 14.00 WITA,”tutur Ketua Moh Rizal. FRY