SULTENG RAYA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulteng menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perianan (KP) 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut di Kantor Bupati Morowali, Senin (12/6/2023).

Kadis DKP Sulteng, Moh. Arif Latjuba didaulat menjadi narasumber pada giat itu. Sementara, peserta yakni kadis perikanan kabupaten se Sulteng, pelaku usaha perikanan, pelaku usaha pengguna perairan laut-perusahaan tambang dan Pemkab Morowali termasuk camat dan kepala desa, serta NGO.

Dalam pemaparannya, Kadis Arif mengatakan, penetapan peraturan daerah tentang integrasi RTRWP dengan RZWP-3-K merupakan salah satu upaya dalam melaksanakan misi pembangunan kelautan nasional yang tertuang didalam RPJPN 2025.

Kelima misi tersebut yakni pertama, menjaga dan meningkatkan kelestarian sumberdaya alam dan wilayah pesisir agar dapat berfungsi optimal dalam mendukung sistem kehidupan. Kedua, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan melestarikan ekosistem laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dalam pelaksanaan pembangunan.

Ketiga, meningkatkan upaya pemeliharaan keamanan nasional dan pengamanan kekayaan sumberdaya kelautan dan perikanan. Keempat, meningkatkan pembangunan kelautan secara terpadu, termasuk pengembangan iptek kelautan. Kelima, mengembangkan industri kelautan dan perikanan secara optimal dan berkelanjutan.

Menurutnya, pesisir dan laut merupakan sumberdaya alam, penyedia jasa-jasa pendukung kehidupan, penyedia jasa kenyamanan dan sebagai penerima limbah dari aktivitas pembangunan yang terdapat di lahan atas.

Wilayah pesisir satu dengan lainnya saling berhubungan dan membentuk suatu sistem pusat kegiatan sosial dan ekonomi. Pertumbuhan dan perkembangan kegiatan tersebut sangat dipengaruhi oleh kualitas dan kuantitas sumberdaya hayati, non hayati, dan jasa-jasa lingkungan yang tersedia,

“Pemanfaatan sumberdaya pesisir atau jasa lingkungan secara terarah dan berkelanjutan dapat memberikan dampak positif terhadap pelestarian sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil, perluasan kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi kelautan, serta dapat memperbaiki ekonomi masyarakat pesisir. Sebaliknya, terjadinya konflik pemanfaatan sumberdaya, degradasi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, serta kesenjangan pembangunan antar gugus kepulauan merupakan akibat dari pemanfaatan sumberdaya atau jasa lingkungan yang tidak terarah dan tidak berkelanjutan,” katanya.

Menurutnya, saat ini, Sulteng telah mendapatkan persetujuan teknis materi teknis perairan pesisir dari Menteri Kelautan dan Perikanan pada 24 juni 2021 sebagai mandat Permen KP 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut yang mungkin tidak lama lagi akan diintegrasikan sesuai rencana target pada Agustus 2021.

Namun dengan adanya beberapa kebijakan seperti perubahan kebijakan yang mempengaruhi penataan ruang, perubahan peraturan perundangan dalam penyusunan penataan ruang, dinamika pembangunan pesisir mencakup sosial, budaya dan ekonomi, dan perubahan arah pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat oleh karena interaksi wilayah perairan Provinsi Sulawesi Tengah dalam konteks lokal dan nasional, maka Pemprov akan menyesuaikan dengan tetap mengawasi dan memperhatikan perizinan pemanfaatan ruang laut yang akan berakibat pada perubahan lingkungan pesisir dan laut.

“Semoga sosialiasi peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 28 tahun 2021 di Sulawesi Tengah dan dapat menjadi acuan dalam pengajuan perizinan dan investasi khususnya di wilayah pesisir dan laut,” tutur Kadis Arif. RHT