SULTENG RAYA – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kabupaten Poso memutuskan untuk menghentikan perkara dugaan tindak pidana Pemilu terkait dugaan pemalsuan dokumen untuk syarat dukungan minimal bakal calon DPD RI atas nama LS. Keputusan ini diambil setelah pihak Gakkumdu menghadapi sejumlah kendala, termasuk keterbatasan waktu dan kekurangan bukti yang memadai.
Abd. Malik Saleh, anggota Bawaslu Kabupaten Poso yang menjadi bagian dari Sentra Gakkumdu, Selasa (13/6//2023) menjelaskan bahwa perkara ini harus dihentikan karena terkendala oleh waktu yang terbatas. Menurut ketentuan Perbawaslu nomor 03 tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pasal 29 ayat 4, proses penyidikan harus dihentikan demi hukum apabila terkendala oleh waktu.
Selain keterbatasan waktu, Gakkumdu Poso memutuskan untuk menghentikan perkara ini karena tidak ditemukannya bukti fisik dokumen asli yang diduga telah dipalsukan. Dalam proses penyidikan selama 14 hari, penyidik telah melakukan pencarian secara maksimal namun tidak berhasil menemukan bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan kasus ini.
Abd. Malik juga menjelaskan bahwa saksi-saksi yang seharusnya memberikan dukungan terhadap perkara ini tidak hadir setelah dipanggil secara patut dan wajar. Meskipun telah dilakukan pencarian secara maksimal, keberadaan saksi-saksi tersebut tidak diketahui. Hal ini juga menjadi kendala dalam proses penyidikan.
Selain itu, kendala lain yang dihadapi oleh pihak Gakkumdu adalah terkait dengan dokumen print out Form 1 (F.1), yang merupakan bukti dukungan anggota DPD. Dokumen ini bukan merupakan dokumen asli, sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik untuk memverifikasi keasliannya.
Mengingat berbagai kendala yang dihadapi, Abd. Malik menyatakan bahwa setelah melalui berbagai proses pembahasan, pada tanggal 8 Juni 2023, Sentra Gakumdu memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan demi menjunjung hukum yang berlaku. *SYM