RAYA – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di melaksanakan demi meningkatkan pemahaman dalam menjamin keamanan dan mutu produk pra atau sebelum beredar di Aula , Jalan Undata, , Rabu (31/5/2023).

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 34 pelaku usaha di Kota Palu dan enam peserta dari kalangan masyarakat.

“Sosialisasi ini diharap dapat memberikan pemahaman ke UMKM soal prosedur perizinan, membantu proses penerbitan izin produk. Hambatan UMKM saat ini yakni memenuhi metode standar keamanan dan mutu produk. Ini penting dan perlu sosialisasi karena merupakan salah satu syarat sebelum produk edar,” kata Kepala BPOM di Palu, Agus Riyanto, saat menyampaikan sambutan.

Agus menyatakan, pihaknya berkomitmen penuh melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha lintas sektor untuk legalisasi produk. Prosedur-prosedurnya, kata dia, dapat diakses dengan mudah dengan biaya sesuai dengan penetapan regulasi yang berlaku.

“Ini salah satu misi membangun SDM unggul, menyediakan pangan bagi masyarakat, dan juga menggerakkan ekonomi rakyat serta menyediakan lapangan kerja,” ungkapnya.

“Pelaku usaha perlu didukung dengan keberpihakan dalam kemudahan berusaha melalui perizinan. Hal ini selaras dengan misi BPOM yang juga berpihak kepada UMKM dalam membangun struktur ekonomi dan kesejahteraan,” ujarnya menambahkan.

Menurut Agus Riyanto, Provinsi Sulteng dalam usaha skala industri rumah tangga dan industri sangat mendominasi pada sektor makanan dan minuman. Pemangku kepentingan, kata dia, perlu mendorong berdirinya usaha lain seperti obat tradisional dan kosmetik berizin.

“Karena potensi di Sulteng sangat besar sekali, apalagi kita juga didaulat menjadi daerah penyangga IKN,” katanya.

Dalam giat itu, BPOM di Palu juga menghadirkan narasumber dari Dinas PTSP yang mengedukasi terkait cara-cara mengakses perizinan via OSS. Ada juga dari pihak BPOM terkait tata cara perizinan kosmetik, obat tradisional, dan pangan.

Salah seorang pelaku usaha, Mustakim, mengatakan, aspek perizinan penting bagi pelaku usaha. Kata dia, beberapa permasalahan perlu diberikan langkah solutif. Contoh kasus; setiap perusahaan hanya diperbolehkan mendaftarkan satu izin saja. Padahal, pelaku usaha banyak memiliki cabang-cabang usaha.

“Kami perlu mempertegas ini, contoh dalam kegiatan ini, salah seorang pelaku usaha yang sudah terdaftar usaha di sektor lain -nya, kemudian tidak bisa lagi melakukan registrasi di OSS untuk usaha lain. Padahal kita ingin satu pintu saja, ini perlu dicari jalan keluar bersama,” katanya.

Beberapa pelaku usaha juga mendorong konsistensi pemerintah dalam hal pendampingan pelaku usaha mengakses perizinan, baik OSS maupun CPPOB.

“Beberapa saat lalu, saya pernah ingin mengurus perizinan di OSS, dan yang lain untuk memenuhi legalitas produk saya, oleh dinas saya hanya disuruh meninggalkan kontak. Dan sampai sekarang saya tidak dihubungi lagi sudah mau dua tahun, saya juga datang berkali-kali hanya disampaikan mendaftar saja , akhirnya sampai sekarang saya tidak urus, karena sulit,” ucap Fatnur, pelaku usaha saraba dan olahan kelor di Kota Palu. RHT