SULTENG RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial AM alias J (32) warga Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, yang diduga melakukan tinndak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, Selasa (23/5/2023).
Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Tio Tondy di ruang kerjanya, Rabu (24/5/2023) mengatakan, penangkapan itu dilakukan usai orang tua kandung korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Banggai dengan laporan polisi nomor LP/B/260/V/2023/SPKT/Polsek Batui/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 23 Mei 2023.
“Kasus ini dilaporkan oleh ayah kandung korban,” kata Kasat Reskrim.
Tindak pidana ini dilakukan pelaku yang juga merupakan ayah tiri korban kata Tio Tondy, dilakukan sejak tahun 2022 hingga pada Senin 22 Mei 2023 sekira pukul 15.30 Wita. “Korban ini berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD),” terangnya.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku lanjutnya, pelaku sedang bermain kartu domino di rumah temannya di Kecamatan Luwuk Timur tanpa perlawanan. “Kini pelaku isudah diamankan di Mapolres Banggai guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. */MAN