SULTENG RAYA-Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu telah menggelar Uji Publik Calon Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Aula Rektorat Unismuh Palu, Selasa (23/05/2023).
Hal tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kegiatan itu dihadiri oleh Rektor Unismuh Palu Prof. Dr. H. Rajindra, SE., MM, Ketua Badan Pembina Harian (BPH) Muh.Amin Parakkasi, S. Ag. M. H,i, Wakil Rektor Bidang Akademik Sudirman. S.K.M., M.Kes., Ketua LP2AIK Unismuh Palu Muh. Ilyas Padduntu, S. Ag., M.Pd.i, sekaligus mereka ini bertindak sebagai penguji.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unismuh Palu Dr. Moh Yusuf Hasmin, SH., MH sebagai penanggung jawab kegiatan, mengatakan dari 14 orang yang mendaftar sebagai calon Pansel hanya tujuh orang yang berhasil sampai uji publik.
Ke tujuh orang itu masing-masing lima dosen, satu tenaga tendik, dan satu orang dari mahasiswa. Dalam kegiatan Uji Publik itu semua calon menyampaikan gagasan mereka terkait PPKS. “Ke tujuh orang ini, selanjutkan akan mengerucut jadi lima nama, dan itulah yang nantinya yang akan di SK kan oleh rektor sebagai pansel Satgas PPKS,”sebut Moh Yusuf Hasmin, Kamis (25/5/2023).
Setelah di SK kan oleh Rektor, Pansel akan mengikuti pelatihan yang dilaksanakan oleh Kemendikbudristek, selanjutnya melakukan sosialisasi ke dosen, tenaga tendik, dan mahasiswa serta membuka penerimaan calon satgas PPKS.
Sosialisasi tersebut perlu dilakukan, mengingat keanggotaan Satgas PPKS terdiri atas unsur dosen, tenaga tendik, dan mahasiswa. Jumlah anggota satgas yang ditetapkan harus gasal, paling sedikit lima orang, dengan komposisi keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota, dan keterwakilan unsur mahasiswa sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah anggota Satgas PPKS.
Setelah Pansel melakukan seleksi, hasilnya akan diserahkan ke Rektor untuk di SK kan sebagai satgas PPKS di Unismuh Palu, berlaku untuk dua tahun.
Mereka inilah nantinya kata warek, yang akan memproses jika terjadi pelecehan seksual di Unismuh Palu, baik dalam bentuk fisik, verbal maupun dalam bentuk elektronik, hasilnya akan diserahkan ke lembaga etik, ditembuskan ke LLDIKTI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
”Pembentukan Satgas PPKS diharapkan bisa menjadi gerakan kita bersama untuk mewujudkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Dengan harapan kehadiran Satgas PPKS akan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual,” harap Warek. ENG