SULTENG RAYA – Pasca pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) oleh 16 partai di KPU Poso, pihak Bawaslu Kabupaten Poso mempersilahkan jika ada partai yang merasa dirugikan untuk mengajukan sengketa.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Poso, Abdul Malik Saleh, usai mengikuti proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif pada hari terakhir 14 Mei 2023.
“Kami mempersilahkan bagi partai untuk melakukan gugatan sengketa Pemilu, jika ada yang merasa keberatan dalam proses pendaftaran yang baru saja berakhir,” ungkap Abd. Malik Saleh, saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa (16/5/2023).
Walaupun demikian, proses pengawasan yang dilakukan pihak Bawaslu Poso saat tahapan proses pendaftaran Balon di KPU Poso, merupakan bagian dari upaya untuk mencegah berbagai potensi terjadinya pelanggaran.
Lebih jauh kata Abd. Malik, dari 18 partai yang terdaftar secara nasional, hanya 16 Partai yang mendaftar di KPU Poso. Dimana dari 16 partai tersebut, dua partai dinyatakan tidak lengkap sehingga berkas bakal calon dikembalikan.
Ditambahkan Abd. Malik, berdasarkan berita acara yang dikeluarkan pihak KPU Poso, selain terdapat dua partai yang berkasnya dikembalikan yakni Partai Garuda dan Buruh. Sementara dua partai yang tidak mendaftarkan diri untuk mengajukan bakal calonnya ke KPU Poso yakni PBB dan Ummat. SYM