SULTENG RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisal RA (43) yang merupakan residivis diduga sering melakukan pencurian handphone (Hp) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk di Komplek Kelapa Dua Bawah, Kelurahan Simpong, Kecamtan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sabtu (1/4/2023).
Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Tio Tondy mengatakan, adapun penangkapan terhadap RA berdasarkan tiga laporan polisi nomor STTLP/77/III/2023/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng tertanggal 29 Maret 2023, serta STTLP/79/III/2023/SPKT/ Res-Bgi/Polda Sulteng tertanggal 29 Maret 2023, yang semuanya terkait pencurian Hp.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap RA, ia berusaha melakukan perlawanan mencoba kabur turun dari mobil Polisi, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur menembak pelaku dengan pistol dan mengenai sasaran betis sebelah kiri,” kata Kasat.
Berdasarkan interogasi petugas lanjutnya, RA mengaku telah melakukan pencurian Hp sebanyak tiga kali di RSUD Luwuk dengan cara masuk ke ruangan-ruangan pasien yang sedang rawat inap. “Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah Hp merk Samsung Galaxi A52 warna hitam, 1 buah Hp Merk Samsung Galaxi A04e warna biru dan 1 buah Hp merk Vivo warna hitam,” terangnya.
Pelaku ini sambungnya, sering melakukan pencurian di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Luwuk serta sudah dua kali masuk Lembaga Permasyarakatan atas kasus serupa. “Satu tahun yang lalu RA kami amankan dengan kasus pencurian motor (curanmor) sebanyak dua unit,” tuturnya.
Selanjutnya, petugas membawa RA ke IGD RSUD Luwuk untuk mendapatkan perawatan medis. “Kini RA bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. */MAN