RAYA – Seorang Oknum Guru di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota terpaksa harus berurusan dengan Badan Nasional () karena menjadi pengedar narkotika kelas satu yakni -sabu.
Kronologi pengungkapan berawal pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 10:00 Wita, Anggota Pemberantasan BNN Kota Palu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa RA (Lk) yang beralamat di BTN Palupi sering melakukan Penyalahgunaan Narkotika.
Atas informasi tersebut, anggota Berantas BNN Kota Palu menindaklanjuti kemudian melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan alamat yang jelas kemudian sekitar pukul 15:00 Wita, Anggota BNN Kota Palu melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menemui RA (Lk).
Setelah bertemu, kemudian selanjutnya membicarakan pembelian Sabu sejumlah 1 (satu) Bal dengan harga Rp.47.000.000 (empat puluh tujuh juta ).
“Setelah petugas memperlihatkan uang tunai kepada RA (Lk), melihat dana sudah siap, lalu kemudian ia menghubungi rekannya untuk memesan sabu, selanjutnya sekitar pukul 22:00 Wita, RA melakukan komunikasi kembali terhadap pemilik Sabu untuk melakukan dengan cara bertemu di pinggir jalan yaitu di jalan Dharma Putra, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, tepatnya di depan SMP Negeri 5 Palu,”jelas Kepala BNN Kota Palu, AKBP. Dr. Baharudin, SE.,M.Si dihadapan sejumlah awak media, Senin (20/3/2023).
Kemudian sekitar Pukul 22:20 Wita kurir yang membawa sabu tersebut datang dan menyerahkan sabu kepada RA (Lk), selanjutnya anggota yang melakukan penyamaran melakukan penangkapan.
Namun Kurir yang membawa sabu tersebut berhasil melarikan diri, hanya berhasil mengamankan RA (Lk) dan barang bukti 1 (satu) paket Sabu dengan berat bruto 49,80 gram dan 1 (satu) unit Handphone Xiomi Redmi 6 warna hitam. Selajutnya dibawa ke kantor BNNK Palu untuk proses selanjutnya.
Lebih lanjut kata Kaban, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor BNN Kota Palu, tersangka mengaku mendapatkan Sabu tersebut dari AR.
“Menurut pengakuan tersangka, Sdra. AR saat ini berada di dalam Rutan KLS II A Palu, tersangka mengaku baru pertama kali memesan Sabu tersebut, melalui telpon whatsapp, yaitu pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023, tersangka pertama kali kenal dengan Sdra. AR sejak tahun 2015 dan sering berkomunikasi melalui Medsos, dan terakhir kali berkomunikasi yaitu pada tanggal 13 Maret 2023 saat memesan sabu sejumlah 1 bal dan kemudian ditangkap oleh petugas BNN Kota Palu,”jelas kaban.
Kata Kaban, tersangka mempunyai peranan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis Sabu, yang mana dalam bisnis narkotika tersebut rencana tersangka akan memperoleh keuntungan sejumlah Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) jika transaksi berhasil.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun. ENG