RAYA – Pendaftaran bakal calon anggota 10 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah untuk periode 2023-2028 resmi dibuka sejak tanggal 19 Maret 2023.

Untuk melakukan seleksi, KPU Pusat telah menetapkan dua timsel untuk Provinsi Sulawesi Tengah. Timsel Sulteng 1 meliputi Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Morowali dan Morowali Utara. Sementara Timsel Sulteng 2 meliputi Kabupaten Buol, Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una-una, Kabupaten Tolitoli dan Kota .

Ketua Timsel Sulteng 2, Satar S Laupo dalam konferensi pers yang dilaksanakan Ahad (19/3/2023) malam, menjelaskan bahwa tahapan seleksi dimulai pengumuman tanggal 19-25 Maret 2023, kemudian masuk pada tahapan pendaftaran yang dimulai 19-30 Maret 2023 atau 12 hari kerja.

“Kemudian untuk penelitian administrasi tanggal 19 Maret-6 April 2023 atau 19 hari kerja,” kata Satar.

Tahapan selanjutnya yakni perpanjangan pendaftaran, hal ini dibuka kembali jika pendaftar tidak memenuhi minimal 4 kali kebutuhan. Perpanjangan pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 31 Maret-5 April 2023. Penetapan hasil penelitian administrasi tanggal 7 April 2023.

”Sementara pengumuman hasil penelitian administrasi akan dilaksanakan tanggal 8 – 10 April 2023,” jelas Satar.

Sementara itu, Ketua Timsel Sulteng 1, Fatmah Dhafir menjelaskan terkait persyaratan calon anggota KPU Kabupaten/Kota.

Fatmah Dhafir menyebutkan syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota diantaranya, merupakan warga negara , pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, serta setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Bakal Calon Anggota KPU 10 Kabupaten/kota harus berdomisili di wilayah yang tertera di kartu tanda penduduk elekronik.

“Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan , serta mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon,”jelasnya.

Bakal calon harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon, serta bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih serta bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

“Bakal calon bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. Serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu,”jelas Fatmah Dhafir.

Seperti diketahui, Timsel Sulteng 1 yang ditetapkan oleh KPU RI beranggotakan Fadly Umar, Fatmah Dhafir, Hilal Malarangan, Muhtar lutfi, dan Syachdin. Sementara Timsel Sulteng 2 yang ditetapkan oleh KPU RI beranggotakan Awaluddin, I Ketut Yakobas, Ida Nuraeni, Muhammad Marzuki dan Satar Laupo. WAN