RAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) siap mengintensifkan razia lalu lintas truk pengangkut material pasir batu (Sirtu) dan semen cor.

Kepala Dishub Kota , Trisno Yunianto, mengatakan, Razia itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 20222 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Razia ini dilakukan secara mobile maupun dengan berjaga di sejumlah ruas jalan,” katanya, Kamis (16/2/2023).

Menurutnya, ada beberapa poin penegakan terkait muatan dalam Perda tersebut. Diantaranya, larangan bagi truk mengangkut material basah dan jatuh ke jalan, hingga teknis operasional pengangkutan lainnya.

Olehnya, setiap pengangkut material wajib memenuhi persyaratan ditentukan.

“Dalam pasal 33 menyebutkan, kontruksi bak muatan harus tertutup dan memuat material kering,” jelasnya.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, kata dia, maka akan diberikan teguran tertulis bagi pelanggar yang baru pertama kali terjaring, serta denda Rp500 ribu bagi pelanggar sudah mendapatkan teguran tertulis, namun melakukan pelanggaran kembali.

“Pengaruhnya jika muatan pasir yang basah akan terikut air dan pasir ke jalan, ketika kering itu akan licin sehingga berbahaya bagi keselamatan. Serta, material basah yang jatuh ke aspal pasti akan merusak jalan, yang ditutup supaya tidak keluar,” terangnya.

Selain itu, kata dia, truk dengan kontruksi muatan melebihi bak atau kas juga akan dikenakan sanksi atau denda serupa.

“Sehingga, untuk mengoptimalkan penegakan Perda, tentunya dengan mengintensifkan Razia di jalan, dengan titik utama ruas jalan masuk di Jalan Towua dan ruas jalan di Kelurahan Silae,” ucapnya.

Pihaknya bakal mendirikan portal di Jalan Malaya dan beberap titik ruas jalan lain. Tujuannya, memastikan muatan materil diangkut kering dan baknya tertutup.

“Ini akan dilakukan oleh pihak kelurahan, portal kelurahan nantinya yang akan memeriksa muatan truk pengangkut material, kalau tidak penuhi syarat maka truk akan tertahan di portal, namun tidak ada penarikan retribusi hanya khusus untuk mengecek muatan,” ujarnya.

Nantinya, portal itu akan digembok untuk malam hari dan kunci gemboknya akan dipegang ketua RT maupun RW. Saat malam, kegiatan angkut muat truk tidak boleh lagi dilakukan, khususnya truk mengambil material basah.

“Bukan hanya itu, portal juga hadir mangantisipasi jalan-jalan tikus yang biasa digunakan truk untuk mengangkut material Sirtu. Jadi, jalan-jalan tikus yang dipasingi portal, totalnya 22 titik,” tuturnya.ULU