RAYA – Rumah Sakit (RS) Anutapura kini telah naik status dari RS rawat jalan menjadi RS rawat inap khusus untuk pasien penyalahgunaan . RS ini akan dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung yang mampu menampung sekitar 100 pasien narkoba dalam ruangan khusus.
Kepala , AKBP. Dr. Baharuddin, SE., M.Si., menyatakan bahwa proses rekomendasi rawat inap dilakukan oleh Kemenkes RI, memilih RS Anutapura dari dua pilihan, yaitu RS Anutapura dan .
RS Anutapura saat ini sedang mempersiapkan SDM yang sesuai untuk menangani pasien penyalahgunaan narkotika, mengingat penanganan ini berbeda dengan pasien umum.
Sebagai Kepala BNN Kota Palu, menyoroti pentingnya langkah ini dalam memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di tingkat lokal. Baharuddin menegaskan bahwa RS Anutapura akan menjadi lokus penanganan yang profesional dan mendalam terhadap pasien-pasien yang membutuhkan perhatian khusus dalam pemulihan dari ketergantungan narkotika.
“Dalam rangka menanggapi perubahan status ini, RS Anutapura tengah mengadakan persiapan, termasuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sesuai. Mengingat karakteristik penanganan pasien penyalahgunaan narkotika yang berbeda dengan pasien umum, diperlukan persiapan yang matang dan spesifik. Upaya ini mencakup bagi tenaga medis dan paramedis agar dapat memberikan pelayanan yang efektif dan mendukung proses pemulihan pasien,”sebut Baharuddin, di hadapan sejumlah awak media, di salah satu café di Kota Palu, Selasa (17/10/2023).
Dengan peningkatan kapasitas dan penguatan fasilitas RS Anutapura Palu, Kaban BNN Kota Palu ini berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika dan meningkatkan tingkat kesembuhan pasien.
Pemerintah setempat dan masyarakat diharapkan dapat bersinergi untuk mendukung langkah-langkah preventif dan rehabilitatif yang diambil oleh RS Anutapura dalam menjawab tantangan kesehatan yang kompleks ini.
Mewakili pemerintah Kota Palu, Kepala Kesbangpol Kota Palu Ansyar Sutiadi mengatakan, penanganan narkotika di Kota Palu telah berjalan dengan baik lewat kerjasama seluruh stakeholder yang ada, diantaranya BNN Kota Palu, Pemerintah Kota Palu beserta jajarannya, dan DPRD Kota Palu, sehingga beberapa hal itu kini sudah bisa diwujudkan di kota ini.
Diantaranya perubahan status Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) RS Anutapura Palu dari rawat jalan menjadi IPWL rawat inap. Dengan adanya fasilitas rawat inap ini, maka perlakuan bagi masyarakat penyalahguna yang sudah stadium tertentu yang mengharuskan mendapatkan pelayanan rawat inap, tidak perlu lagi dirujuk ke Makassar dan Samarinda karena kini sudah ada di Kota Palu.
Terpenting saat ini adalah bagaimana merubah cara berpikir masyarakat bahwa penyalahguna narkoba itu bukan aib, melainkan adalah korban yang membutuhkan bantuan untuk diobati. Sehingga jika memiliki anggota keluarga yang menjadi penyalahguna narkoba segera melaporkan ke IPWL terdekat, agar bisa mendapatkan pertolongan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Palu, Irsan Satria berharap kedepan pemerintah Kota Palu tidak hanya Puskesmas Bulili saja yang diusulkan lagi menjadi IPWL rawat inap, melainkan juga puskesmas lainnya, sehingga di kota ini lebih banyak lagi IPWL rawat inap. “Jangan hanya Puskesmas Bulili saja, tapi juga Puskesmas lainnya juga diusulkan,” sarannya. ENG