SULTENG RAYA – Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong (Parmout), Richard Arnaldo Djanggola mengatakan, aset milik Pemerintah Daerah (Pemda)/Barang Milik Daerah (BMD) tidak boleh dikuasai oleh pribadi manapun.
Hal itu ditegaskan untuk menjawab pertanyaan wartawan terkait penertiban aset milik Pemda di rumah jabatan (rujab) Bupati, Jumat (13/10/2023). Pasalnya, berdasarkan pantauan sejumlah wartawan, banyak aset di rujab yang sudah raib, diantaranya gorden dan lampu kristal dan beberapa aset lainnya.
Richard mengatakan, setiap aset/barang yang memiliki nomor registrasi menandakan bahwa aset/barang tersebut adalah milik Pemda sehingga tidak dibolehkan dikuasai secara pribadi.
“Aset Pemerintah Daerah/BMD itu tidak bisa di hakgunakan oleh pribadi manapun juga karena itu ada nomornya. Semua aset harus direkap, misalnya aset disini (rujab) apa saja. Dicek yang tercatat di BPKAD apa saja. Apakah ada semua. Begitu aset-aset di luar, ada aset tanah yang tidak boleh dimiliki oleh orang perorang. Namanya BMD harus dimiliki oleh daerah,”tegasnya.
Richard menambahkan, jika ada aset yang sudah rusak, akan dihapuskan setelah melalui proses misalnya melalui appraisal atau melalui sidang TPTGR jika ada aset yang rusak berat atau hilang.
“Kalau ada aset yang dikuasai orang lain ya kita tanya orang itu kenapa dikuasai aset tersebut,”pungkasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Parmout, Sayutin Budiyanto meminta agar sejumlah aset di rujab Bupati yang raib segera dikembalikan.
“Rujab ini mau ditempati oleh Pj Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan. Bagaimana mungkin mau ditinggali dalam kondisi seperti ini. Bupati ini merupakan simbol daerah untuk pelaksanaan kepemimpinan di daerah,”ujarnya.
Sayutin berharap agar Pemda Parmout segera menyusun draft aset yang ada di rujab Bupati serta kelengkapannya untuk ditempati oleh Pj Bupati.
Sayutin juga menegaskan, DPRD Parmout melalui Komisi II akan mengundang Kabag Umum dan Kabid Aset BPKAD untuk meminta inventarisasi aset yang sebelumnya ada di rujab bupati.
“Saya minta dalam waktu dekat ini aset di rujab bupati dikembalikan dulu. Jika ada aset yang sifatnya habis pakai, itu nanti ada mekanismenya,jelasnya. AJI