SULTENG RAYA – Melalui Gerakan Minta Karcis, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu mengajak masyarakat untuk meminta karcis terlebih dahulu kepada juru parkir (Jukir) sebelum membayar parkir.
“Sudah sekitar seminggu lebih, Pemerintah Kota Plau melalui ‘Gerakan Minta Karcis’ mengimbau agar kiranya masyarakat terlebih dahulu meminta karcis sebelum membayar parkir kepada Jukir,” kata Kepala Dishub Kota Palu, Trisno Yunianto, Jumat (8/9/2023).
Ia menegaskan, dengan masyarakat meminta karcis sebelum membayar parker, dapat mendukung Pemerintah dalam hal memutus mata rantai jukir liar di Kota Palu. Sebab, tanpa dukungan dari masyarakat, pemerintah tetap sulit mendapatkan hasil maksimal.
“Kami meminta dukungan semua masyarakat Kota Palu, untuk bersama-sama memutus mata rantai Jukir liar karena tanpa adanya dukugan dari masyarakat apapun yang dilakukan pemerintah itu sulit mencapai hasil yang maksimal, sebab dengan memberikan uang tanpa meminta karcis artinya kita turut membantu menyuburkan praktek-praktek pungutan liar, pemerasan dan premanisme,” jelasnya.
Jika menemukan kendala, berkaitan dengan Jukir, pihaknya telah menyediakan nomor layanan pengadulan.
“Silahkan masyarakat untuk meminta karcis terlebih dahulu dan jika ada kendala yang berkaitan dengan Jukir, masyarakat dapat melaporkan langsung melalui nomor kontak 0822 6123 2235,” terangnya.
Sebagai informasi tambahan, terhadap jukir liar, sebenarnya dapat diganjar sanksi berupa ancaman pidana kurangan 15 hari dan denda Rp2,5 juta. Hal itu tersebut termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.ULU
Komentar