SULTENG RAYA – Momentum Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Poso kembali menyerahkan santunan jaminan kematian pada sejumlah ahli waris, Senin (4/9/2023).
Santunan jaminan kematian diberikan kepada Flistas Esterin Dodu yang merupakan orang tua sekaligus ahli waris dari Rick Efendi Lakandani, salah satu anggota PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) Bawaslu Kabupaten Poso yang telah meninggal dunia pada Tanggal 18 Juni 2023 lalu.
Penyerahan santunan ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Poso dan dihadiri oleh Whisnu Pratala salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten Poso.
Perwakilan BPJS ketenagakerjaan Cabang Poso, Andi Dhedy Febriady mengatakan, penyerahan santunan ini sebagai wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara komprehensif kepada seluruh pekerja Indonesia khususnya di Kabupaten Poso.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Poso, Wisnu Pratala juga mengungkapkan bahwa sejumlah ahli waris merasa sangat berterima kasih. Karena, manfaat sebesar Rp42 juta yang telah diterima, dapat digunakan untuk keperluan biaya hidup sepeninggal almarhum. Sebelumnya, ahli waris tidak menyangka bakal mendapat santunan sebesar itu.
Olehnya kata Wisnu, pihaknya ingin memastikan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Poso ,dapat terlindungi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan agar dapat fokus melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan di lapangan, tanpa harus khawatir akan resiko yang tidak dapat diprediksi.
Di lokasi yang berbeda, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Poso juga turut memberikan santunan Kematian kepada Nur Sia Tarifuddin, ahli waris dari Gustin Usman salah satu pengurus Koperasi TKBM Tayoan Jaya Pelabuhan Poso yang meninggal pada tanggal 20 Agustus 2023. Masa kepesertaan yang baru 2 bulan membuat ahli waris tidak menyangka akan mendapatkan manfaat Rp42 juta secara langsung dari BPJS ketenagakerjaan, sementara iuran yang dibayarkan hanya berkisar 16.800 / bulan.
Husain Anwar selaku Ketua TKBM Tayoan Jaya Pelabuhan Poso berharap, manfaat seperti ini harus disebarluaskan kepada masyarakat, sehingga tingkat literasi terkait dengan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat
Pada kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Poso dan Pengurus TKBM Pelabuhan Poso atas perhatian yang sangat tinggi terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai dan pekerja di jajarannya. BPJS Ketenagakerjaan mengharapkan, semangat tersebut dapat dicontoh bagi instansi, perusahaan, maupun individu lainnya untuk peduli terhadap perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Disampaikan Andi Dhedy Febriady, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh BPJS ketenagakerjaan khususnya di Kabupaten Poso hingga awal September Tahun 2023, sudah menembus angka Rp26,4 Miliar. Angka itu terdiri dari pembayaran Jaminan Kematian Rp1.445.500.000, Jaminan Kecelakaan Kerja Rp126.886.840, Jaminan Pensiun Rp248.206.730 dan Jaminan Hari Tua 25.881.821.590.
“Hal tersebut membuktikan adanya langkah konkret bahwa negara hadir dalam memberi manfaat kepada seluruh masyarakat di Indonesia, baik pekerja yang bersifat formal maupun pekerja informal,” jelas Andi Dhedy Febriady.
Intinya, kata Andi, peran pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sangat diharapkan demi memastikan kesejahteraan para pekerja. Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, diharapkan menjadi sarana dan upaya dalam mengantisipasi terjadinya kemiskinan mendadak di tengah masyarakat Kabupaten Poso, semisal adanya resiko sosial, baik itu kecelakaan kerja maupun kematian.
Lebih jauh Andi menegasakan, selaku perwakilan BPJS Ketenagakerjaan yang turut hadir secara langsung dalam penyerahan santunan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Poso senantiasa aktif dalam menggandeng seluruh stakeholder baik dalam ruang lingkup pemerintahan maupun swasta untuk bersama-sama membangun kemitraan strategis.
Kemitraan itu untuk memastikan universal coverage atau perlindungan menyeluruh bagi masyarakat Kabupaten Poso tanpa terkecuali. Perlindungan juga sebagai wujud dukungan kepada Pemerintah Daerah dalam upaya tercapainya keadilan yang merata kepada seluruh masyarakat dalam mengakses dan mendapatkan program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanah UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. SYM