SULTENG RAYA – Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Ardiansyah, mengatakan, saat ini penerimaan Pajak Pumi Bangunan (PBB) telah mencapai 83 persen dari target awal Rp20,5 miliar.

Catatan Bapenda Kota Palu, per tanggal 31 Agustus, jumlah penerimaan PBB mencapai Rp17 miliar lebih atau lebih tepatnya Rp17.010.777.846.

Melihat perkembangan penerimaan tersebut, ia optimistis pihaknya dapat memenuhi target Rp20,5 miliar.

“Target PBB kita tahun ini sejumlah Rp20,5 miliar. Alhamdulillah, data pertanggal 31 Agustus 2023 kemarin, kita sudah mencapai sekitar 83 persen dari target tersebut yakni sejumlah Rp17 miliar lebih. Insya Allah kita optimistis bisa mencapai target 100 persen,” kata Ardiansyah kepada Sulteng Raya, Senin (4/9/2023).

Ia menerangkan, target tersebut capai berkat adanya relaksasi meningkatkan antusias masyarakat membayar pajak.

Bahkan, kata dia, selama masa relaksasi, penerimaan PBB mencapai Rp5 miliar. Oleh karena itu, pihaknya memperpanjang relaksasi PBB tersebut.

Alhamdulillah, kita juga terbantu dengan adanya relaksasi PBB, dengan adanya relaksasi ini peningkatan penerimaan pajak PBB mecapai kurang lebih Rp5 miliar, karena antusias masyarakat membayar pajak meningkat, sehingga dengan pertimbangan ini kita berencana akan memperpanjang relaksasi, kita akan mengadakan relaksasi tahap dua lagi bulan ini,” tuturnya.

DIPERPANJANG HINGGA DESEMBER 2023

Sebelumnya diberitakan, Bapenda Kota Palu berencana memperpanjang relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Desember 2023 mendatang.

Kepala Bidang Pendapatan II Bapenda Kota Palu, Ardiansyah, mengatakan, sebelumnya relaksasi pajak hanya berlaku selama tiga bulan sejak 5 Juni hingga 31 Agustus 2023 mendatang.

“Relaksasi ini sudah berlaku sejak 5 Juni kemarin, dan akan berakhir sampai 31 Agustus nanti, tetapi dengan melihat tingginya antusiasme masyarakat membayar pajak sejak adanya relaksasi ini, maka kami berencana akan memperpanjang masa relaksasi ini sampai pada bulan Desember nanti,” kata Kabid Ardiansyah, kepada Sulteng Raya, Selasa (15/8/2023).

Ia mengurai, dengan adanya relaksasi tersebut, beban masyarakat membayar pajak diringankan atau diskon 25 persen dan pembebasan denda.

Ia mengimbau, masyarakat belum membayar PBB segera melakukan pembayaran.

“Masyarakat harus taat membayar pajak bumi dan bangunan, karena ini sangat bermanfaat untuk Pembangunan Kota Palu. Uang yang dibayar oleh masyarakat melalui pajak PBB ini dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur atau apapun itu yang berkitan dengan pembangunan, yang semuanya itu juga dirasakan oleh masyarakat. Ayo kita membayar pajak!,” ucapnya.JAN