SULTENG RAYA – Kapolsek Bualemo, Iptu Rudi Daeng Sambung memberikan penyuluhan hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat dan para perangkat Desa Nipa Kalemoan, di gedung pertemuan Desa Kalemoan, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (24/8/2023).
Kegiatan itu, diinisiasi oleh Desa Nipa Kalamoan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat bagi perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Dalam arahannya, Kapolsek Bualemo mengatakan, terkait maraknya sengketa lahan yang sering terjadi di daerah ini, perlu dilakukan pemahaman dan kesadaran hukum bagi semua yang hadir ini. “Jika terdapat warga yang merasa dirugikan terkait tindak pidana kiranya segera dilaporkan kepada pihak kepolisian terdekat untuk segera dilakukan tindakan hukum,” kata Kapolsek.
Berkaitan dengan maraknya Media Sosial (Medsos) sekarang ini kata Kapolsek, agar kita semuanya berhati-hati menggunakannya. Karena sudah banyak orang yang terjerat hukum dalam UU ITE akibat kurang bijak memakai Medsos. Terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa lanjutnya, perlu pengawasan Dana Desa (DD) dan pengelolaan keuangan desa harus partisipatif, transparan dan akuntabel.
“Harus disampaikan kepada warga sumber-sumber pendapatan desa, tugas pokok penanggung jawab, potensi masalah dan sanksi hukum, supaya jangan menjadi bias di mata masyarakat,” tegasnya. Kapolsek berharap, dengan diadakannya penyuluhan hukum ini, agar dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, para staf desa dan juga yang kepada hadir pada kegiatan ini. */MAN