SULTENG RAYA – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Donggala dengan agenda penjelasan atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak derah dan retribusi daerah berlangsung pada Senin (21/8/2023).
Rapar paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Donggala, Takwin didampingi Wakil Ketua DRPD Donggala, Sahlan L. Tandamusu yang dihadiri Wakil Bupati Donggala, Moh. Yasin serta 19 dari 30 anggota DPRD Donggala.
Penjelasan Bupati Donggala atas ranperda tentang tentang pajak derah dan retribusi daerah disampaikan oleh Wakil Bupati Donggala, Moh. Yasin.
Dijelaskannya bahwa pengajuan raperda ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna menopang APBD serta merupakan instrumen pemerintahan daerah yang memiliki peran untuk mengembangkan perekonomian daerah bahkan nasional.
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting dalam mempercepat laju pembangunan di daerah dan berfungsi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan pemerintahan daerah yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang kemudian dalam perkembangannnya UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi darah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Donggala sesui dengan kebijakannya melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap Perda Kabupaten Donggala Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah dan perda yang mengatur mengenai retribusi daerah.
Dengan berlakunya UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, membuka ruang bagi daerah untuk menyusun dan mengatur kembali ketentuan mengenai penarikan pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan melalui perda sebagaimana diatur dalam pasal 94 sebagai berikut; jenis pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi pajak di daerah.
Adapun tujuan dari pembentukan ranperda ini, adalah untuk memberikan pedoman dan acuan serta menciptakan adanya kepastian hukum atas penyelenggaraan dan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daeran di wilayah Kabupaten Donggala, sehingga memberikan kesempatan yang luas bagi pemerintah daerah utuk mempercepat terwujudknya kesejahteraan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Kembali ditegaskan bahwa berdasarkan pasl 94 UU Nomor 1 tahun 2022 dimaksud, bahwa pemda diwajibkan untuk melakukan simplifikasi pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu perda dan diharapkan untuk penetapan ranperda ini dapat terealisasi di tahun 2023 ini.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pembaharuan dan langkah strategis dalam rangka memaksimalkan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Keinginan pemerintah daerah Kabupaten Donggala ini sejalan dengan tujuan penyelenggaraan otonomi daerah, selain memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengelola daerahnya masing-masing, juga memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menggali potensi dari usaha-usaha yang dapat dijadikan sumber pendapatan daerah.
Sesuai perkembangan keadaan saat ini, usaha-usaha yang lebih tepat dan memungkin akan serta dapat diandalkan untuk menambah sumber PAD. Dengan pembentukan ranperda ini, diharapkan dapat berperan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran bagi masyarakat di Kabupaten Donggala dan dapat mencapai target untuk ditetapkan menjadi Perda di tahun ini agar di tahun 2024 Pemkab Donggala memiliki payung hukum dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, demikian penjelasan bupati. Rapat paripurn yang berlangsung mulai pukul 14:30 Wita tersebut, turut dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah. WAH