SULTENG RAYA – Bawaslu Sulteng mengirimkan surat imbauan kepada partai politik terkait maraknya pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dilakukan oleh bakal calon anggota legislatif jelang Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun dalam keterangan tertulisnya mengatakan isi surat imbauan itu agar partai politik dan kader partai yang menjadi bakal calon legislatif untuk mematuhi dan tunduk kepada aturan yang berlaku.
Surat imbauan itu merupakan bentuk atensi Bawaslu Sulawesi Tengah terkait pemberitaan maupun tanggapan publik yang masuk kepada pengawas Pemilu karena maraknya alat peraga yang terpasang di berbagai tempat.
“Bawaslu telah melaksanakan langkah-langkah pencegahan yang salah satunya telah mengirim surat imbauan kepada Partai Politik perihal pemasangan alat peraga sosialisasi, yang pada poinnya terkait dengan larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 69 PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” kata Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, Rabu (2/8/2023).
Menurut Nasrun, imbauan pengaturan terhadap alat peraga sosialisasi yang ditempatkan pada tempat-tempat terlarang diatur Pasal 71 PKPU 15 Tahun 2023. Tempat-tempat yang dilarang itu diantaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan yang meliputi gedung dan halaman sekolah atau perguruan tinggi.
APS juga dilarang di pasang di gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk halaman, pagar, atau tembok milik pemerintah, termasuk fasilitas TNI/Polri, dan fasilitas BUMN/BUMD.
Nasrun juga mengatakan, dalam surat imbauan itu, Bawaslu Provinsi menekankan kepada Partai Politik Peserta Pemilu agar melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik terkait metode pemasangan bendera Partai Politik peserta Pemilu dan nomor urutnya.
Jika ingin melakukan pertemuan terbatas, agar memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik, Partai Politik peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan dan dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik peserta Pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada masyarakat umum. Larangan juga berlaku untuk pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, atau media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu,”jelas Nasrun.
Nasrun menegaskan, imbauan yang disampaikan merupakan bentuk pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, untuk memberikan pemahaman kepada publik dan semua yang terlibat dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang agar patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan. *WAN