SULTENG RAYA- Tokoh Pemuda Muhammadiyah Sulawesi Tengah Dr. Moh Rizal Masdul, sangat menyayangkan sikap pihak Kepolisian Republik Indonesia, yang terkesan sangat lambat memberikan penetapan status hukum kepada Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Menurut Rizal Masdul, sejumlah bukti yang sangat cukup telah dikumpulkan masyarakat untuk memberikan status hukum tersangka kepada Panji Gumilang, terutama terkait dugaan penistaan agama yang telah berulang-ulang dilakukan olehnya.
Bahkan desakan ormas besar di Indonesia seperti Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama, hingga Majelis Ulama Indonesia tidak mampu memberikan keyakinan kepada pihak kepolisian terkait status hukum Panji Gumilang.
Tidak sampai di situ, penyidik Bareskrim Polri telah meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Agama, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Kamis (13/7/2023). “Siapa sebenarnya Panji Gumilang ini, begitu kuatnya dia sehingga pihak kepolisian tidak mampu memberikan status hukum tersangka kepada dia,”ujar Rizal Masdul, Jumat (28/7/2023).
Kata Rizal, yang dikhawatirkan adalah jangan sampai terjadi konflik sosial di masyarakat, karena tidak sedikit juga masyarakat yang memberikan dukungan kepada Panji Gumilang, bukan hanya di kalangan umat Islam melainkan juga sudah ada yang di luar dari agama Islam. “Inikan kasus penistaan agama, yang dinistakan adalah agama Islam, namun sudah ada yang di luar dari agama Islam yang juga turut nyimbrung ke dalamnya dengan memberikan dukungan kepada Panji Gumilang, ini sudah sangat berbahaya jika dibiarkan berlarut-larut,”jelas Rizal.
Untuk itu, Rizal sangat mengharapkan sikap ketegasan dari pihak kepolisian agar segera memberikan status hukum tersangka kepada Panji Gumilang, agar dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat serta rasa kenyamanan kembali yang sempat meresahkan.
Laporan itu terkait ajaran Panji Gumilang yang dinilai menyimpang seperti ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib. Dalam unggahan media sosial yang beredar Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat salat. Bahkan, pelapor juga menyorot pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan sebagai penistaan.
Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji kini diusut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun.
Kasus terkait tindak pidana keuangan ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus). Kasus ini diselidiki setelah Bareskrim mendapat laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ENG