RAYA – plastik di Kota kini kian mencemaskan. Berdasarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) , sampah plastik menyumbang 10 persen sampah di Ibu Kota Sulawesi Tengah.

Sebenarnya, penyumbang sampah terbanyak di Kota Palu adalah sisa makanan, yakni mencapai 70 persen lebih. Namun, sampah plastik merupakan jenis sampah anorganik yang tidak dapat diuraikan begitu saja. Bahkan, butuh waktu bertahun-tahun untuk dapat diuraikan.

Melihat data tersebut, Wali Kota Palu mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/2591/DLH/2023 tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam per tanggal 25 Juli 2023.

“Kita berharap dengan dikeluarkannya surat edaran ini, meningkatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat Kota Palu untuk bersama-sama mengurangi atau membatasi penggunaan kemasan plastik. Misalnya, saat berbelanja, membawa tas belanja,” jelas Kepala DLH Kota Palu, Mohammad Arif Lamakarate, kepada sejumlah wartawan, Rabu (26/7/2023).

Kekhawatiran kian bertambah tatkala pihaknya mendapatkan ikan di laut Palu mulai tercemar mikroplastik.

“Nah, ini yang sangat berbahaya. Ini artinya, keberadaan sampah plastik tidak hanya mengancam lingkungan, namun juga dapat berdampak kepada kita (manusia, red) dan makhluk hidup lainnya,” kata dia.

Ia mengatakan, perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Palu terhadap sampah plastik sudah sejak lama. Pada 2021, kata dia, Wali Kota Palu mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam, maupun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah. 

Pihaknya menargetkan, melakukan kampanye dan sosialisasi secara massif mengenai Perwali dan surat edaran dimaksud kepada masyarakat.

“Harapannya, setelah kampanye, kesadaran masyarakat bisa lebih meningkat, utamanya pelaku usaha juga kami harapkan dapat berkolaborasi dalam mengurangi sampah plastik di Kota Palu. Pedang atau pengelola toko maupun pusat perbelanjaan yang melaksanakan kegiatan di Ibu Kota Sulteng diimbau tidak menggunakan kemasan plastik sekali pakai saat jual beli, sebagai wadah tempat barang bawaan,” ucapnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan menerapkan sanksi administrasi sesuai Perwali Nomor 40 Tahun 2021, berupa sanksi tertulis, uang paksa (mencapai Rp5 juta) dan pencabutan izin usaha bagi pedagang, pemilik toko atau pusat perbelanjaan yang kedapatan dengan sengaja melanggar surat edaran tersebut.

“Kita berharap, efektifnya pembatasan kemasan plastik ini bukan karena adanya sanksi, namun kita harapkan adalah kesadaran masyarakat,” tuturnya. HGA