SULTENG RAYA-Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah melalui KKLP Pembinaan Bahasa dan Hukum menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dan dalam Dokumen Lembaga di Kota Palu.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari dari tanggal 20—21 Juni 2023. Pembukaan dilaksanakan pada hari Selasa, 20 Juni di Hotel Santika, Jalan Moh. Hatta, Palu.
Kegiatan tersebut merupakan upaya BBP Sulteng dalam pengutamaan bahasa negara di ruang publik dan dalam penyusunan dokumen lembaga.
Upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan sikap positif masyarakat terhadap bahasa Indonesia, memartabatkan bahasa Indonesia melalui ruang publik dan dokumen lembaga pemerintah, serta menertibkan penggunaan bahasa dengan mengutamakan bahasa negara di atas bahasa daerah dan bahasa asing.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari program Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2022—2024 yang dicanangkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) melalui Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra (Pusbin) yang dilaksanakan oleh seluruh balai dan kantor bahasa di wilayah masing-masing.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Iqbal Andi Magga, dan mengapresiasi Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah yang mendukung pengutamaan bahasa negara di Sulawesi Tengah.
Iqbal juga mengingatkan bahwa bahasa dalam ranah publik dan ranah hukum sangatlah rumit. “Salah satu kata atau salah tanda baca saja dipermasalahkan di ranah hukum,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Iqbal berpesan kepada peserta untuk bersungguh-sungguh dalam mengikuti kegiatan tersebut.
Pesan serupa juga disampaikan oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Asrif, M.Hum. Asrif mengingatkan peserta terhadap isi Sumpah Pemuda untuk menjunjung bahasa Indonesia.
Asrif mengingatkan bahasa negara Indonesia sedang terancam oleh kehadiran bahasa asing yang menggerus penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik.
Asrif juga menekankan betapa pentingnya penggunaan bahasa baik dan benar serta memiliki pesan yang lugas dan sederhana agar informasi di dalam naskah dinas dapat dimengerti oleh pembaca. “Tidak salah bagi seseorang untuk berkomunikasi melalui bahasa daerah dan bahasa asing. Akan tetapi, bahasa Indonesia dulu yang diutamakan. Setelah itu, bahasa daerah dan yang terakhir adalah bahasa asing,” ucapnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga swasta yang tersebar di Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi.
Selama kegiatan berlangsung para peserta diajari dasar hukum pengutamaan bahasa negara, cara menulis naskah dinas, serta cara menggunakan bahasa Indonesia di ruang publik secara baik dan benar oleh Songgo Siruah, M.Pd, Widyabasa Ahli Madya dari Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah.
Setelah kegiatan ini selesai, lembaga-lembaga tersebut akan didampingi untuk memperbaiki penggunaan bahasa di ruang publik dan dalam dokumen lembaga masing-masing instansi dan kemudian akan dievaluasi pada akhir tahun.ENG