SULTENG RAYA – Sebagai salah-satu perwakilan dari industri Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mendukung penuh implementasi Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Diketahui, UU ini telah diberlakukan pemerintah sejak 12 Januari 2023 lalu.
Direktur Kepatuhan BRI Ahmad Solichin Lutfiyanto menyampaikan UU PPSK setidaknya mengatur lima hal krusial bagi reformasi sektor keuangan. Adapun kelima hal tersebut yakni penguatan kelembagaan otoritas sektor dengan tetap memperhatikan independensi, penguatan tata kelola dan kepercayaan publik, mendorong sustainability pengumpulan dana masyarakat, perlindungan konsumen, serta meningkatkan literasi, inklusi, dan inovasi pada sektor keuangan.
“Tentunya kami di industri jasa keuangan sangat mengapresiasi adanya undang-undang PPSK ini. Undang-undang ini telah mengatur secara lengkap mulai dari kelembagaan hingga peran per masing-masing industri dalam ITSK. Dengan adanya PPSK ini membawa spirit yang sangat baik, dari sisi regulator dan otoritas baik BI maupun OJK hingga pelaku usaha, dalam melangkah menjadi lebih jelas, dari yang tadinya masih ada beberapa hal yang masih ‘abu-abu', sekarang sudah ‘putih',” ucap Solichin dalam keterangan tertulis melansir Detik.com, Senin (19/6/2023).
Hal tersebut ia sampaikan dalam kegiatan ‘Sosialisasi UU PPSK bagi pelaku ITSK” pada Selasa (13/6/2023) di BRILian Club, Jakarta.
Lebih lanjut, Solichin juga melihat adanya keuntungan tersendiri bagi industri perbankan dan financial technology (fintech) dari penerapan UU PPSK ini. Pertama, diberlakukannya UU ini berdampak pada adanya perlakuan yang sama kepada seluruh layanan ITSK, baik dalam peluang kerja sama, mekanisme pengembangan produk, perizinan, dan lainnya, jelas Solichin.
“Sehingga semua mendapat understanding yang sama, serta playing field-nya sama, jadi tak perlu lagi ada dikotomi dan ada kecemburuan antara sesama pelaku industri,” imbuhnya.
Kedua, terdapat kepastian hukum (rule of law) terkait institusi penyedia ITSK dengan mengedepankan principle based. Sebagaimana terdapat kejelasan ruang lingkup seluruh penyelenggaraan ITSK, sanksi hukum, hingga bentuk hukum, jelas Solichin. Ketiga,lanjut Solichin, terdapat pengaturan yang jelas terkait mekanisme penyediaan layanan ITSK. Terakhir atau keempat, terdapat pengaturan aspek manajemen risiko dan tata kelola ITSK yang lebih baik serta melindungi konsumen.
Perlu diketahui, ekosistem layanan keuangan digital yang di antaranya diakomodasi oleh para pelaku usaha ITSK menjadi komponen penting dalam pemerataan kesejahteraan masyarakat Indonesia di era ini.
Terbukti berdasarkan statistik, nilai transaksi Uang Elektronik (UE) per Maret 2023 mencapai Rp 34,1 triliun atau tumbuh 11,39 persen year-on-year (yoy), sementara nilai transaksi digital banking pada periode yang sama mencapai Rp 4.944,1 triliun atau tumbuh 9,88 persen.
Namun di balik perkembangan model bisnis, inovasi, serta ragam layanan keuangan digital, tingkat literasi keuangan digital masyarakat Indonesia masih terbilang rendah.
Alhasil masih terdapat kesenjangan di antara sektor keuangan baik dari segi regulasi, pengawasan, legalitas, hingga pelayanan. Dengan beberapa permasalahan tersebut, pemerintah pun mengeluarkan UU PPSK.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pada kesempatan yang sama menegaskan bahwa kehadiran UU ini merupakan respons pemerintah terhadap perkembangan inovasi digital di sektor keuangan yang semakin masif.
“Sektor digital teknologi semakin memberikan input yang sangat besar di bidang keuangan. Ini menjadi fondasi dan peluang menghadapi the biggest challenge Indonesia Maju menjadi Indonesia Emas. Sebagaimana visi presiden untuk 2045, yakni ekonomi Indonesia berkembang dengan pesat. Banyak aturan yang tertinggal zaman dengan adanya teknologi,” pungkasnya.DTC/RHT