RAYA – Kementerian Keuangan () RI menetapkan aturan baru mengenai batas harga rumah bersubsidi alias KPR subsidi bebas Pertambahan (PPN).

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Realestat Sulawesi Tengah, Muhammad Rizal, menyambut baik kebijakan Kemenkeu RI tersebut. Ia meminta pihak anggotanya untuk akseletatif melakukan penawaran dan penjualan KPR subsidi kepada masyarakat.

“Untuk pemberlakuan harga kita menunggu perjanjian kerja sama () BP Tapera dan bank pelaksana,” kata Rizal kepada Sulteng Raya, Ahad (18/6/2023).

Saat ini, kata dia, per 23 Mei 2023, tercatat, rencana pembangunan perumahan oleh member REI sebanyak 5.253 unit, dan sudah terealisasi pembangunan sebanyak 2.745 unit. Sementara realisasi akad sudah mencapai 1.185 unit.

Menyadur Antara, dalam beleid PMK 60/PMK.010/2023, Kemenkeu mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi Rp 162 juta sampai dengan Rp 234 juta untuk 2023.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, untuk 2024, rentang harganya berkisar Rp166 juta hingga Rp240 juta untuk masing-masing zona.

“Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” kata Febrio Kacaribu, Sabtu (17/6/2023).

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai dengan Rp219 juta.

Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar. Fasilitas pembebasan PPN tersebut ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ditargetkan oleh pemerintah.

Selain itu, fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah juga membebaskan PPN untuk penyerahan asrama dan pelajar kepada universitas atau sekolah, pemda dan/atau pusat.

Terakhir, pembebasan PPN juga diberlakukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. Subsidi tersebut bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen.

Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp187 juta hingga Rp270 juta. RHT/ANT