SULTENG RAYA- Sebanyak Empat dosen Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Pembangunan Palu dinyatakan lulus Sertifikasi Dosen (Serdos) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahap 1 tahun 2023.
Sertifikasi Dosen merupakan program yang dijalankan berdasar pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah R.I No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen dan Peraturan Mendiknas RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen.
Bagi dosen, proses penilaianan akhir portopolio dilakukan oleh asesor, yang diusulkan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen setelah mengikuti pembekalan sertifikasi dan mendapatkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Program ini merupakan upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional dan memperbaiki kesejahteraan dosen, dengan mendorong dosen untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya. Sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen melalui proses sertifikasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi.
Keempat dosen itu masing-masing M. Syukur, S.Sos, M.Si, Filo Leonardo Tinggogoy, S.E., M.Si, Sussanti, SH., M.Si, dan Fachrul Reza, S.IP., M.AP.
Pengumuman lulusnya keempat dosen tersebut disampaikan melalui laman sister.kemendikbud.go.id. Seleksi yang dilakukan secara nasional ini diikuti ribuan dosen dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia.
Ketua STIA Pembangunan Palu, Dr. H. Nasir Mangngasing, Drs., M.Si menyampaikan ucapan selamat kepada keempat dosen itu. Katanya keempat dosen itu layak disebut sebagai dosen profesional.
Untuk itu Nasir Mangngasing, mengingatkan sebagai dosen profesional harus mengerti dalam makna luas, di antaranya memahami tugas dosen, mengenal diri sendiri, dan bagaimana menjadi dosen profesional. “Sertifikasi profesi dosen merupakan bukti pengakuan bagi seorang dosen,”sebut Nasir Mangngasing, Senin (12/6/2023).
Dosen yang telah tersertifikasi telah dinyatakan layak sebagai pengajar dan berkewajiban untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat. “Dosen harus memahami dan melaksanakan tugas fungsionalnya terkait dengan pemenuhan unsur- unsur yang terkandung dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi dan aspek tertentu lainnya,”pesan Nasir Mangngasing. ENG