RAYA – Carut marut dan juga terkatung-katungnya nasib warga transmigrasi Trans Madoro yang berada di seputaran wilayah antara Desa Kancu'u dan Desa Tiu, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, disebabkan abainya pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Poso karena tidak maksimal menangani program transmigrasi sebagaimana protap dan aturan main yang berlaku.

Tanggapan miring kepada pihak Pemkab Poso itu disampaikan aktivis dan juga koodinator Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng, Eva Bande saat mendampingi warga transmigrasi Trans Madoro untuk bertatap muka dengan sejumlah Pejabat di lingkup Pemkab Poso, Senin (6/6/2023).

Agenda pertemuan dan tatap muka yang dikonsentrasikan di ruang Pogombo, kantor Bupati Poso, warga transmigrasi Trans Madoro, selain didampingi Koordinator FRAS Sulteng, tampak juga Solidaritas Perempuan Sintuwu Raya Poso (SPSP), dengan ketua badan eksekutifnya, Kurnia Widyawati Sudin.

Sementara itu, dari pihak Pemkab Poso, mewakili Bupati Poso, Christina Limbong, Asisten II Sedkab Poso, Kadis Nakertrans Poso, Markama Lasimpala serta Sekertaris PMD Poso, Iwan Tempat.

Dikatakan Eva Bande, program transmigrasi Trans Madoro tidak maksimal karena pihak pemerintah dalam hal ini Pemkab Poso melalui instrumen yang ada tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, mulai dari pendampingan, pembinaan, hingga menyiapkan seluruh legalitas maupun fasilitas dalam rangka menyiapkan trans Madoro lebih dan bisa menuju manjadi desa definitif.

Manarik serta teramat miris, sudah 9 tahun program ini berjalan, dalam tatap muka tersebut terungkap berbagai masalah yang dihadapi warga transmigrasi Trans Madoro, mulai tidak jelasnya keberadaan lahan 2 serta legalitasnya (sertifikat), tumpah tindih kepemilikan lahan, intimidasi terkait kepemilikan, hingga masalah utang dengan pihak koorporasi besar seperti PT Sawit Jaya Abadi II sebuah perusahaan yang bergerak bidang komoditas tanaman sawit.

Bahkan, dalam tatap muka tersebut, terungkap adanya klaim utang pihak PT Jaya Abadi II kepada warga Transmigrasi Trans Madoro atas tanaman sawit yang berada di sebagian lahan milik warga trans. Hal ini dipertanyakan juga oleh Eva Bande yang menegaskan, kalau klaim utang adalah bentuk pemaksaan.

Pasalnya kata Eva, Trans Madoro adalah program transmigrasi umum, dimana keberadaan transmigrasi umum secara aturan jelas keberadaanya, klaim tanpa adanya SPK maupun SPU dengan sendirinya adalah  ilegal dan sepihak.

Diakhir pertemuan, pihak Pemkab Poso menjanjikan kepada warga trans, akan menindaklanjuti berbagai keluhan warga trans, dengan cara akan menggelar pertemuan dengan melibatkan stakeholder terkait sehingga berbagai permasalahan dapat dicarikan solusinya. SYM