SULTENG RAYA – Yulius Umburante (28) korban aksi kekerasan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Kuku, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, merasa kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tentena.
Menurut Yulius, langkah JPU Muhammad Nasrulloh tersebut, dinilai sangat mencederai rasa keadilan, karena hanya menuntut terdakwa oknum Kepala Desa Kuku, Arjuna R Sondosaki dengan tuntutan 3 bulan hukuman penjara. “Dengan tuntutan tersebut, kami merasa sangat tidak puas,” kata Yulius saat ditemui Sulteng Raya, Ahad (4/6/2023).
Sebelumnya, Yulius menceritakan awal peristiwa aksi kekerasan yang terjadi pada 30 Oktober 2022 silam. Diceritakannya, dirinya awalnya diundang oleh oknum Kades Arjuna untuk proses mediasi terkait tunggakan pinjaman mobil rental milik Heski, warga Desa Lena.
Ironisnya, saat dirinya memasuki kantor desa untuk memenuhi undangan sang Kades, tiba-tiba tepat di depan pintu masuk, sang Kades langsung melakukan aksi pemukulan tepat di bagian mata korban. Akibat pemukulan tersebut, korban Yulius mengalami memar di bagian mata dan langsung dibawa ke Puskemas oleh sang ayah Yombu Umburante (49) untuk mendapatkan perawatan.
Setelah perkara ini bergulir di arena peradilan, pihak keluarga merasa ada hal ganjil dan aneh. Pasalnya, ayah korban Yombu Umburante sebagai saksi korban sangat menyayangkan, setelah mengikuti sidang tuntutan malah pasal yang disangkakan terhadap Kades tersebut, terkesan dikenakan dengan pasal tindak pidana ringan. “Padahal pasal yang disangkakan ke pelaku sudah jelas 351, kenapa bisa berubah 352, kan aneh,” tuturnya dengan nada sedih.
Dijelaskannya, waktu sidang tuntutan Majelis Hakim melihat fakta dari berita acara tidak sesuai dengan pasal yang dikenakkan kepada tersangka. “Sehingga, sidang pada waktu itu tidak jadi karena berkas dikembalikan untuk diubah menjadi pasal 351 KUHP,” ujarnya.
Anti klimaks dari perkara ini saat dibacakan agenda tuntutan oleh JPU, saat sidang yang digelar beberapa waktu, dimana tersangka hanya dikenakan hukuman 3 bulan penjara. Padahal kata korban, walau dirinya sudah dinyatakan sembuh karena aksi kekerasan. Namun, hingga saat ini fungsi penglihatan tampak tidak maksimal.
Selain itu, sejak peristiwa kekerasan yang dialaminya, korban sering merasa pusing mendadak serta sakit kepala yang berkepanjangan.
Sementara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Poso, Muhammad Amin yang dikonfirmasi media ini antara lain menyatakan, akan melakukan koordinasi dengan pihak JPU. SYM