SULTENG RAYA – DPRD Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi tentang perubahan atas Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi Tahun 2021-2026, di Gedung utama Sidang Paripurna, Senin (5/6/2023).
Paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua I Rahmat Saleh didampingi Wakil Ketua II Endang Herdianti. Sementara Bupati Sigi Mohamad Irwan diwakili Sekertaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat.
Dalam Penjelasan Bupati Sigi dikatakan perubahan Ranperda tersebut tidak masuk dalam daftar program pembentukan Perda Kabupaten Sigi Tahun 2023. Olehnya itu, Pemerintahan Kabupaten Sigi melalui surat Bupati Sigi Nomor 100.3.2/56.04/BAG.HUKUM/SETDA Tanggal 19 Mei 2024 mengajukan Raperda di luar program pembentukan Perda Kabupaten Sigi Tahun 2023.
“Berdasarkan ketentuan dalam pasal 7 Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Sigi Tahun 2021-2026, bahwa perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar salah satunya pada perubahan kebijakan daerah,”Kata Sekab Sigi Nuim Hayat saat membacakan Penjelasan Bupati Sigi.
Menurutnya, perubahan Perda RPJMD ini dilaksanakan karena adanya perubahan kebijakan Daerah berupa penataan kembali Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi, sebagaimana tertuang dalam Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2026 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah yang saat ini telah selesai dilaksanakan proses Fasilitasi di Biro Organisasi Provinsi Sulawesi Tengah.
Dijelaskan, penataan kembali Perangkat Daerah Kabupaten Sigi dilaksanakan karena konsekuensi dari dinamisasi perkembangan yang terjadi, dimana adanya kebijakan secara nasional terkait dengan perangkat Daerah sebagai salah satu elemen penting pembangunan di Daerah.
Penataan perangkat Daerah tersebut berupa pertama, pemisahan perangkat daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan menjadi Dua Dinas yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Kedua, Perubahan atas nomenklatur Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. Ketiga, Perubahan tipelogi beberapa Perangkat Daerah dari tipe C menjadi tipe B yakni Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
“Penataan Organisasi Perangkat Daerah tersebut tentunya berpengaruh pada penyesuaian program perangkat daerah yang baru serta mempengaruhi indikator kinerja utama sehingga perlu dilakukan penyesuaian,”jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut lanjutnya, maka Pemerintah Daerah melakukan perubahan pada peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang RPJMD Tahun 2021-2026.
“Adapun Fokus perubahan dalam Perda RPJMD tersebut yakni, Lampiran tabel tabel 6.3 terkait program pembangunan Daerah yang disertai Pagu Indikatif Kabupaten Sigi Tahun 2022-2026 dan Lampiran tabel 7.2 terkait kerangka pendanaan pembangunan Kabupaten Sigi Tahun 2022-2026,”tuturnya. FRY