SULTENG RAYA – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Banggai, Ferlin Monggaseng membuka pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bidang penanaman modal tingkat dasar, di salah satu hotel di Kota Luwuk, Senin (29/5/2023).
Dalam sambutannya, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Banggai, Ferlin Monggesang mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai terus berupaya memastikan pelayanan publik yang berkualitas, akuntabel dan efisien, termasuk pelayanan perizinan bagi pelaku usaha.
“Setiap langkah harus direspon dengan cepat dan kita berusaha bersama dalam merealisasikan rencana investasi yang sudah mendapatkan perizinan berusaha melalui sistem online single submission (OSS),” kata Ferlin.
Ferlin menjelaskan, realisasi investasi di Kabupaten Banggai tahun 2022 mencapai Rp658 miliar. Hal ini melebihi target yang dipatok Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yakni sebesar Rp260 miliar. Ini bukti telah terjadi sinergisitas yang positif antara pelaku usaha dan Pemkab Banggai dalam pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha hingga dalam pelaporan kegiatan penanaman modal.
“Sementara pada semester I tahun 2023 menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi di Banggai mencapai Rp99,59,” terangnya.
Olehnya itu sambung Ferlin, investasi berperan sangat signifikan dan berkontribusi sangat besar untuk membangun sebuah wilayah. Investasi memberikan arus modal masuk, terutama ke daerah-daerah yang menjadi pusat kegiatan usaha. Modal tersebut akan menggerakkan perekonomian daerah.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan APBN dan APBD dari PDB produk domestik bruto, namun harus digerakkan oleh para pengusaha atau investor,” ujarnya.
Sementara, Kepala DPMPTSP Banggai, Yunus L.Kurapa mengatakan, adanya pelatihan PTSP bidang penanaman modal tingkat dasar menjadi salah satu indikator penilaian dari Kementerian Investasi/BKPM. Pelatihan yang digelar selama tiga hari ini, menghadirkan sejumlah narasumber dari Kementerian Investasi/BKPM.
“Adapun materi yang akan disampaikan kepada para peserta yakni kebijakan pelayanan perizinan usaha berbasis risiko, ketentuan bidang usaha penanaman modal, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, dan pengawasan perizinan usaha berbasis risiko,” terang Yunus.
Di samping itu kata Yunus, ada juga materi terkait persyaratan dasar perizinan berusaha yang terdiri dari konfirmasi, kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan/gedung, dan sertifikat layak fungsi. Peserta juga akan mempraktikkan simulasi subsistem perizinan berusaha dan subsistem pelayanan informasi yang terintegrasi secara elekronik dalam Online Single Submission (OSS).
Ketua tim yang juga narasumber dari Kementerian Investasi/BKPM, Suci Wahyuningsih mengatakan, penyelenggaraan perizinan perlu didukung dengan aparatur yang mempunyai standar kompetensi yang telah ditetapkan di bidang penanaman modal untuk mendukung kinerja di instansi masing-masing.
“Kami mengharapkan pelatihan ini dapat memberikan bekal pemahaman yang lebih mendalam mengenai perizinan berusaha berbasis risiko yang dapat diimplementasikan oleh peserta pelatihan dalam melaksanakan tugas dan fungsi, memberikan layanan perizinan berusaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,serta norma,standar, prosedur, serta kriteria,” jelas Suci Wahyuningsih. */MAN