SULTENG RAYA – Lima orang telah dilakukan penahanan di Polres Parigi Moutong (Parmout) dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada Mei 2022 hingga Januari 2023.
Berdasarkan pengakuan korban RO (16) dihadapan penyidik, setidaknya ada 11 orang diduga pelaku. Kejadian persetubuhan terhadap korban terjadi dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda.
Menyikapi peristiwa tersebut, Polda Sulawesi Tengah melalui juru bicaranya Kombes Pol Djoko Wienartono yang juga Kabidhumas Polda Sulteng, mengapresiasi langkah cepat yang diambil Polres Parmout.
“Kita patut apresiasi langkah cepat yang diambil Polres Parigi Moutong dalam menangani kasus persetubuhan terhadap anak,” kata Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Ahad (28/5/2023).
“Dari 11 diduga pelaku, 5 telah dilakukan penahanan, tentunya dalam menetapkan pelaku dan melakukan penahanan penyidik bekerja sangat hati-hati,” tambahnya.
Djoko juga menegaskan, bahwa ini adalah kasus persetubuhan terhadap anak bukan kasus perkosaan sebagaimana diberitakan beberapa media. “Oleh karena Itu, penyidik menjerat pelaku dengan pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo.Pasal 65 KUHP,” tegasnya.
Diketahui, mereka para pelaku yang dilakukan penahanan masing-masing, MT, ARH, RH, AK, HR sementara lima orang lain yang juga telah ditetapkan tersangka inisial AW, FH, AS, AK dan DU, kelimanya ditetapkan tersangka karena dua akat bukti yang cukup. “Sementara, dugaan adanya keterlibatan oknum anggota Polri, sampai dengan saat ini masih terus didalami penyidik. Kepolisian akan tetap bekerja secara profesional,” jelas Djoko. */YAT