SULTENG RAYA – Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka membuka secara resmi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya tahun 2023, di salah satu hotel di Kota Luwuk, Kamis (25/5/2023).
Dalam sambutannya, Bupati Banggai menyampaikan, terima kasih dan selamat datang kepada Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI yang diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama tim di Kota Luwuk.
“Kehadiran Kanwil Kemenkumham Sulteng yang bersinergi bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai merupakan langkah positif bagi kedua belah pihak,” kata Bupati.
Selaku pimpinan daerah Kabupaten Banggai lanjutnya, menyambut positif serta mendukung secara penuh kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini, dan berharap setelah penandatanganan MOU/PKS yang telah dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar seperti yang diharapkan.
“Kegiatan ini sangatlah penting, karena kekayaan intelektual merupakan prioritas utama negara dalam upaya menjaga warisan budaya agar tidak diklaim oleh negara lain,” ujar Bupati.
Bupati Banggai juga menjelaskan, kekayaan intelektual sangat perlu untuk diakui dan dicatat secara legal oleh negara, karena hal itu merupakan kepentingan perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional.
“Perlu kami sampaikan bahwa Kabupaten Banggai menerima sertifikat Indikasi Geografis dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kemenkumham atas produk kerajinan Batik Tenun Nambo,” terangnya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkir barharap, semoga kesuksesan menghampiri UMKM-UMKM yang ada di Kabupaten Banggai.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulteng memberikan plakat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI kepada Bupati Banggai. */MAN