SULTENG RAYA – Tragedi naas terjadi di Kapal Laut KM Sabuk Nusantara 89 yang berlayar dari Tarakan Menuju Wani, saat merapat di Pelabuhan Kabupaten Tolitoli, seorang anak jatuh dari kapal dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (26/5/2023).
Mendengar Informasi tersebut, reaksi cepat petugas Jasa Raharja Kabupaten Tolitoli, Budi YL Tobing segera melakukan koordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan survei Ahli Waris guna mendapatkan keabsahan ahli waris korban yakni orang tua korban atas nama Ruslan dan dilakukan penyerahan santunan sebesar Rp50 Juta secara transfer pada Ahad (28/5/2023).
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hasjuddin menyampaikan, turut berduka cita pada keluarga korban.
Katanya, ahli waris korban berhak atas santunan dari Jasa raharja, dimana santunan ini merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada masyarakat pengguna angkutan umum baik di darat, laut, maupun udara. Perlindungan otomatis berlaku kepada masyarakat yang membeli tiket resmi.
“Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan penumpang saat membeli tiket resmi dengan besaran iuran wajib sesuai PMK Nomor 15/PMK.010/2017 mulai dari Rp100 sampai dengan Rp2.000 dan disetorkan ke Jasa Raharja melalui agen/perusahaan kapal laut,” kata Hasjuddin. ENG