SULTENG RAYA – Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kota Palu melaksanakan kegiatan penguatan pelayanan Keluarga Berencana (KB) di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) Swasta, mulai dari rumah sakit,  tempat praktek mandiri bidan (TPMB) dan klinik tingkat Kota Palu, Sabtu (20/05/2023).

Kegiatan itu guna meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan KB serta mendorong perencanaan keluarga yang optimal di Sulteng, khususnya di Kota Palu.

Ketua Tim Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) BKKBN Sulteng, Andi Kameriah, mengungkapkan, fasyankes swasta memiliki peran penting dalam pelayanan KB.

Menurutnya, fasyankes dapat memberikan akses lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan KB dengan berbagai metode kontrasepsi yang tersedia.

“Fasyankes swasta juga dapat memberikan pelayanan yang lebih fleksibel, seperti jam operasional yang lebih panjang atau layanan di luar jam kerja,” ungkapnya.

Dalam pelayanan KB, fasyankes swasta juga dapat berperan dalam memberikan informasi dan konseling kepada pasien mengenai berbagai metode kontrasepsi yang sesuai dengan kebutuhan akseptor.

Fasyankes swasta juga dapat membantu dalam memantau dan memberikan pemantauan terhadap efektivitas metode kontrasepsi yang digunakan.

Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Ikatan Bidan Indonesia (PC IBI) Kota Palu, Titin Lestari, dalam paparannya tetang wewenang bidan dalam praktik mandiri, mengatakan, sebagai seorang bidan berpraktik mandiri, bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan kepada perempuan hamil, ibu melahirkan dan pasien lainnya dalam wilayah praktik kerjanya.

Beberapa tanggung jawab umum seorang bidan praktik mandiri diantaranya, perawatan kehamilan, persalinan dan pelayanan postnatal, pelayanan kontrasepsi, pemeriksaan kesehatan rutin, pendidikan dan konseling kesehatan.

“Selain tanggung jawab tersebut, sebagai bidan yang berpraktik mandiri juga perlu memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum dan etika profesi, mencatat dengan akurat semua interaksi dengan pasien, dan mengikuti perkembangan terkini dalam bidang perawatan ibu dan anak,” ungkapnya.

Di akhir sesi juga dilakukan pendampingan pencatatan dan pelaporan hasil pelayanan KB dan alat kontrasepsi melalui aplikasi siga. Hal tersebut merupakan proses penting dalam memantau dan mengevaluasi program KB.HGA