SULTENG RAYA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk yang ke-10 kalinya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Opini itu
berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022.
Perolehan opini WTP disampaikan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi SE, M.Si, SA, Ak, CSFA, di ruang sidang utama gedung DPRD Provinsi Sulteng, Senin (15/5/2023). Usai pembacaan opini dari BPK RI, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima LHP BPK RI tahun anggaran 2022 kepada Gubernur Sulteng dan Ketua DPRD Sulteng .
Auditor BPK RI, Laode Nusriadi mengatakan, LKPD merupakan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD yang meliputi realisasi anggaran, laporan penggunaan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
“Pemerintah Provinsi Sulteng telah menyampaikan LKPD kepada BPK pada tanggal 8 Maret 2023. BPK kemudian melaksanakan pemeriksaan atas LKPD tersebut dan pada hari ini tanggal 15 Mei 2023 telah diserahkan LHPD yang berisikan ringkasan atas 41 hasil pemeriksaan BPK tahun 2022 di wilayah Sulteng yang meliputi 14 LHP LKPD, 11 LHP kinerja, 16 LHP DPP,” jelasnya.
Wakil Gubernur Sulteng, Drs. H. Ma’mun Amir menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, khususnya Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulteng yang telah melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Sulteng.
“Keberhasilan WTP ke-10 merupakan upaya dan kerjasama dari berbagai pihak, baik eksekutif maupun legislatif serta bimbingan dari BPK Perwakilan Provinsi Sulteng serta seluruh perangkat daerah dan unit kerja lingkup Pemprov Sulteng. Namun, tak bisa dipungkiri masih terdapat kelemahan dalam sistem pengendalian internal sehingga masih perlu diperbaiki dan ditingkatkan lagi,”ujarnya.
Lebih lanjut, Wagub menyampaikan bahwa menghadapi tantangan Covid-19, dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, baik APBN maupun APBD, pilihan arah kebijakan fiskal pemerintah lebih diprioritaskan kepada upaya untuk melindungi keselamatan rakyat serta menjaga pemulihan perekonomian.
Sementara, Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Hj. Nilam Sari Lawira, SP, MP memberikan apresiasi dan terima kasih atas predikat WTP atau uniqualified opinion yang dibacakan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI dan diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI kepada Ketua DPRD dan Gubernur Sulteng.
“Selaku unsur penyelenggara pemerintah daerah, kita patut bersyukur atas hasil penilaian tersebut. Opini WTP merupakan suatu kebanggaan dan prestasi, dimana pemerintah Provinsi Sulteng tetap dapat mempertahankan predikat WTP, sehingga secara keseluruhan telah memperoleh penilaian WTP sebanyak 10 kali,”jelasnya.
Menurutnya, secara normatif, pemberian predikat WTP merupakan penilaian tertinggi dalam tata cara pengelolaan keuangan dan aset pada jajaran pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. Hal tersebut memberikan indikasi bahwa secara formal, pengelolaan keuangan dan aset pemerintah daerah sudah berjalan dengan baik dan benar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *WAN