SULTENG RAYA-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Tengah, dan Layanan Bantuan Hukum Unismuh Palu akan melaporkan oknum pegawai BRIN ke Polda Sulawesi Tengah.
Laporan tersebut dilayangkan sekaitan dengan postingan yang dilakukan oleh Oknum Pegawai BRIN yang dinilai telah bernuasa propokatif, ujaran kebencian, bahkan ada kalimat pengancaman, dan telah masuk dalam rana pidana.
“Insyah Allah besok (hari ini) akan kami laporkan ke Polda,”sebut Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Tengah, Dr. Moh. Yusuf Hasmin, S.H., M.H., Kamis (27/4/2023).
Peristiwa itu katanya akan dibawah kerana hukum, sekalipun orang yang melakukan tindakan tersebut tidak berada di Sulawesi Tengah, namun Indonesia adalah satu kesatuan dimana warganya wajib berpegang tuguh pada UUD Pasal 1 ayat (3), bahwa Indonesia adalah negara hukum, dimana semua warga negara sama derajatnya di hadapan hukum.
Sehingga siapapun dia, entah itu pegawai BRIN sekalipun kalau berpikiran dan mencoba melakukan hal-hal yang propokatif seperti itu, mencoba memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, maka harus berhadapan dengan hukum.
Dan perlu dipahami kata Yusuf Hasmin, bahwa sikap yang diambil oleh mereka ini bukan tuntutan dari pimpinan pusat, melainkan adalah merasa terpanggil sebagai kader Muhammadiyah, bahwa apa yang dilakukan oknum pegawai BRIN tersebut sangatlah tidak benar.
“Apa yang dilakukan itu sudah jelas sebagai pelanggaran hukum, ada beberapa UU termasuk KUHP yang telah dilanggar, untuk itu akan diajukan dalam bentuk laporan ke Polda sebagai bentuk presur dari daerah, bahwa tidak hanya dari pusat saja yang mencoba melaporkan melainkan juga ada dari daerah,”sebut Yusuf Hasmin.
Sementara itu, Ketua LBH Muhammadiyah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Muliadi, S. H., M.H mengutuk dan mengecam keras tindakan oknum pegawai BRIN yang sudah menulis kalimat yang tidak mencerminkan intelektualitas.
Hal itu katanya sangat disayangkan bisa terjadi, tindakan atau postingan yang dilakukan oleh oknum pegawai BRIN tersebut bukan merupakan bentuk penyampaian pendapat, tapi lebih bernuasa propokatif dan bernuasa ujaran kebencian, bahkan ada kalimat mengancam.
Maka sebut Muliadi, kejadian tersebut tidak boleh hanya berakhir dengan ucapan permohonan maaf, harus diproses secara hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku, karena mereka telah melanggar UU IT. “Maka dari itu harus diproses secara hukum,”tegas Muliadi.
Secara internal tentunya ini juga katanya harus direspon oleh Kepala BRIN, agar ini bisa menjadi efek jera, tidak ada hal-hal serupa yang terjadi. “Berikan sanksi tegas, kalau perlu pemecatan, harapan kami orang-orang yang tidak bisa menerima perbedaan, tentunya tidak menggambarkan orang-orang yang memiliki intelektualitas, maka itu sudah sepantasnya dan selaknya harus diberhentikan, terlebih mereka adalah aparatur sipil negara,”sebutnya.
Dari aspek pidana katanya proses harus dilakukan, untuk itu mendesak pemerintah dalam hal ini aparat kepolisian, laporan yang masuk harus segera diproses secara professional, dan sebagaimana semestinya.
Juga mengimbau kepada warga Muhammadiyah yang ada di Sulawesi Tengah agar tidak terpropokasi dengan tindakan oknum yang tidak bertanggungjawab itu. “Sebagai orang-orang yang intelektual, maka kita harus menumpuh mekanisme hukum, jangan mudah terprofokasi,”imbau Muliadi.
Di tempat yang sama, Ketua Layanan Bantuan Hukum Unismuh Palu, Abdul Manan, S.H., M.H mendukung langkah-langkah hukum yang telah ditempuh oleh seluruh anggota perserikatan Muhammadiyah baik pusat maupun daerah.
Terkait laporan itu, Ia mendesak pihak kepolisian agar tidak hanya menerima laporan, tetapi laporan itu secepatnya ditindak lanjuti atau diproses, dengan tujuan agar jangan sampai ada hal-hal lain yang lebih besar lagi terjadi yang tidak diinginkan secara bersama.
“Tindakan proses dari laporan itu adalah bagian dari antisipasi dari hal-hal besar yang bisa berpotensi terjadi,”sebutnya.
Mengingat katanya, akibat dari postingan tersebut, warga Muhammadiyah baik di pusat, daerah, bahkan di luar negeri pasti merasa tersinggung. Karena perlu dipahami bahwa Warga Muhammadiyah bukan hanya di Yogyakarta melainkan telah tersebar di seluruh plosok Indonesia hingga di luar negeri. Sehingga sangat sulit dan berlogika tidak sehat, jika warga Muhammadiyah tidak tersinggung akibat dari postingan itu.
“Oleh karena itu, kami meminta agar laporan warga Muhammadiyah tersebut segera diproses secepatnya, karena semua warga Indonesia sama derajatnya di hadapan hukum,”harap Abdul Manan.
Peristiwa ini asal mula dari komentar AP Hasanudin (Oknum Pagawai BRIN) diawali oleh postingan Thomas Djamaluddin pada status Facebook pada tanggal 21 April 2023 yang bertepatan dengan hari Raya Idul Fitri berdasarkan hasil Hisab Wujudul Hilal Persyarikatan Muhammadiyah, Status itu dikomen oleh salah satu akun facebook yang bernama aflahal Mufadillah, kemudian Komentar akun Facebook aflahal ini langsung direspon oleh Thomas Djamaluddin.
Kemudian Andi P Hasanuddin memention akun aflahal Mufadillah dengan kalimat yang berisi bernuasa propokatif, ujaran kebencian, bahkan ada kalimat pengancaman. ENG